TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung ternyata membutuhkan waktu untuk memecat Cirus Sinaga. Sebab, Kejaksaan masih harus menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami cek dulu apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah terima putusan atau belum," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono saat ditemui di kantornya, malam ini, Selasa 26 Juni 2012.
Darmono melanjutkan, jika sudah mendapatkan putusan, Kejaksaan akan mengevaluasi sebelum menentukan pemecatan Cirus. Prosedur tersebut sesuai aturan dalam Undang-undang Kepegawaian.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima petikan maupun putusan dari Mahkamah. Pihaknya pun mengaku masih menunggu petikan itu. "Tentunya kalau sudah dapat putusan resmi kami laksanakan eksekusi," kata Masyhudi saat dihubungi hari ini.
Selain melakukan eksekusi, pihaknya akan melaporkan petikan putusan tersebut ke Kejaksaan Agung. "Pokoknya nanti kami informasikan ke Kejaksaan Agung kalau sudah terima (petikan putusan)," katanya.
Jaksa Cirus diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.
Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak, pasal yang menjerat Gayus. Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
Kemarin, Mahkamah Agung menolak Kasasi jaksa Cirus Sinaga. Cirus pun menjadi terpidana atas kasus merekayasa dakwaan kasus Gayus Tambunan. Dia pun harus mendekam selama 5 tahun di balik jeruji besi, dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Atas ditolaknya kasasi ini maka hukuman Cirus kini sudah berkekuatan pasti dan tetap (inkracht).
INDRA WIJAYA