Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM: Jangan Pilih Caleg Bekas Anggota DPRD

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Sehari menjelang pemungutan suara, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Solo mengajak masyarakat untuk tidak memilih 23 anggota DPRD Kota Solo yang saat ini kembali berebut kursi menjadi calon legislatif (caleg). Ke-23 caleg tersebut dinilai sebagai politisi tercela karena selama lima tahun menjadi wakil rakyat tidak pernah memperjuangkan kepentingan rakyat, justru sebaliknya mereka adalah pelaku KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dan kinerjanya sangat buruk semasa menjadi anggota DPRD. Seruan sembilan LSM yang tergabung dalam Gerakan Anti-Politisi Tercela (Ganti Pola) dituangkan dalam daftar politisi tercela yang akan dipasang di masing-masing TPS. Menurut salah satu aktivis Ganti Pola Kelik Ismunandar, daftar politisi tercela tersebut disusun berdasarkan track record dari masing-masing caleg semasa mereka menjadi anggota DPRD dengan dua kriteria, yakni pertama, sebagai pejabat publik dengan kinerja buruk. "Indikasinya adalah sebagai wakil rakyat mereka tidak memperhatikan aspirasi rakyat, tak melakukan transparansi kinerja, merancang dan melaksanakan kebijakan tidak akuntabel, tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan," ujarnya.Ismunandar menunjuk kasus pembangunan kembali Balai Kota yang memakan biaya Rp 34,5 miliar dengan melibatkan pihak ketiga sebagai investor. Ke-23 caleg tersebut dianggap bertanggung jawab atas utang rakyat Solo yang harus membayar bunga sampai 20 persen per tahun dengan total sebesar Rp 42 miliar atau hampir sama dengan 17 persen dari total APBD Kota Solo. "Saat membuat keputusan ini mereka yang menjadi wakil rakyat tidak pernah meminta persetujuan rakyat. Rakyat tiba-tiba disuruh menerima beban untuk menanggung utang tersebut," tandas Muhamad Amin dari Jaringan Transparansi Indonesia (Jari) Jawa Tengah.Kriteria kedua adalah para caleg yang menjadi pelaku KKN dengan indikator merancang kebijakan yang memihak kepentingan diri sendiri dan atau golongan serta mendiamkan produk kebijakan yang dihasilkan sehingga merugikan kepentingan publik. Kasus pemasangan lampu jalan yang menghabiskan dana sebesar Rp 22,5 miliar atau hampir separuh dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Solo yang besarnya sekitar Rp 50 milyar. 23 daftar politisi tercela tersebut akan disebar di 1.450 tempat pemungutan suara pada saat pencoblosan suara dilakukan, Senin (5/4). Menurut Amin, dibeberkannya nama-nama caleg tersebut bukan bermaksud untuk mencemarkan nama yang bersangkutan. "Kami ingin memberi gambaran kepada publik, dalam memilih caleg tidak memilih caleg yang termasuk kategori politisi tercela," ujarnya.Sementara itu, sebuah penelitian mengenai kinerja DPRD Kota Solo yang dilakukan oleh Tim Peneliti Pacivis Fisip UI Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo menyebutkan bahwa sebanyak 17,5 persen responden yang mereka temui menyatakan bahwa masyarakat mengetahui anggota DPRD Solo melakukan tindakan tercela. Perbuatan tercela tersebut di antaranya adalah pelanggaran HAM (8,5 persen), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (5 persen), penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (27 persen), serta terlibat dalam tindak korupsi (34 persen)."Secara umum, responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004. 20 persen dalam kategori sangat tidak puas, 53 persen tidak puas, 23 persen biasa saja, dan hanya 4 persen yang menyatakan puas," tukas Ida yang menjadi peneliti Pacivis Fisip UI. Imron Rosyid - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

27 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

27 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

29 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

37 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

43 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

45 hari lalu

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

48 hari lalu

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.