Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Solo Akui 'Serangan Fajar' Sudah Dimulai

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Kekhawatiran terjadinya 'serangan fajar' menjelang pelaksanaan pemungutan suara 5 April 2004 mulai terbukti. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo mengakui pihaknya mendapatkan sejumlah informasi berkaitan dengan 'serangan fajar' yang dilakukan beberapa partai politik peserta pemilu atau para caleg sepanjang Minggu (4/4).Namun Panwaslu Solo menyatakan kesulitan untuk menindak karena keterbatasan saksi dan bukti untuk dapat menyeret para pelakunya. "Ketentuan mengenai money politics dalam UU Pemilu sangat sulit untuk diterapkan karena harus dibuktikan kesengajaan pemberian materi atau uang yang diterima calon pemilih dimaksudkan untuk mempengaruhi mereka," tukas Ketua Panwaslu Kota Solo Nyuwardi, Minggu (4/4).Nyuwardi mencontohkan hari ini (4/4) dirinya mendapatkan informasi dari seorang warga di Kampung Joyosuran, Pasar Kliwon, bahwa ada seorang caleg yang menghimpun warga setempat untuk mengumpulkan kartu pemilihnya. Sejauh ini, Panwaslu belum dapat menindak karena warga yang mengumpulkan kartu pemilihnya tidak diberi arahan apapun semisal diminta mencoblos partai atau calon tertentu. "Atas informasi ini kami memasang orang agar dapat menangkap basah. Sulit kalau berharap dari masyarakat sendiri yang melaporkan kepada kami," tukasnya.Selain pemberian uang, pembagian sembako dengan kedok penjualan sembako murah secara pintu ke pintu juga dilaporkan terjadi di beberapa kampung. Menurut Nyuwardi, sebuah partai politik melakukan penjualan sembako senilai kurang lebih Rp 25 ribu dengan harga di bawah Rp 5.000. "Kami akan menindaklanjuti tetapi kami tidak memiliki bukti bahwa penjualan sembako itu dimaksudkan mempengaruhi, karena dari laporan warga memang tidak ada pernyataan apapun dari si penjual agar memilih partai tertentu," tandasnya.Menurut Nyuwardi, money politics yang dipersepsikan oleh umum agak berbeda dengan ketentuan dalam UU Pemilu. Menurutnya, di dalam UU Pemilu tidak dikenal adanya politik uang tetapi larangan kepada seseorang yang sengaja untuk memberikan atau menjanjikan uang atau materi kepada pemilih untuk tidak memilih atau memilih partai tertentu. "Ketentuan ini menurut saya sudah usah, karena modus money politics tidak mungkin sevulgar itu," tandasnya.Dia menyebutkan pemberian bea siswa merupakan modus lain yang tidak mungkin bisa dijerat oleh UU tersebut. Pasalnya, caleg yang memberikan bea siswa dengan harapan akan ada balas budi atau tahu sama tahu dari keluarga yang diberi bea siswa tersebut tanpa harus meminta agar dirinya dipilih. Si penerima yang diharapkan menjadi saksi tidak ada yang mau buka suara."Kami mendapatkan laporan, ada caleg yang dilaporkan membagi-bagi bea siswa, tetapi ketika kami lakukan investigasi, ternyata caleg itu sudah setahunan lebih membagi-bagi bea siswa kepada masyarakat miskin. Pasal itu tidak cukup untuk menjerat pelaku yang modusnya seperti ini," tandasnya. Imron Rosyid - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

10 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

11 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

2 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

8 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

8 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.


THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

12 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
THN Anies-Muhaimin Sebut Saksi Bawaslu Bongkar Fakta Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa saksi Bawaslu sudah mengungkap ketidaknetralan Jokowi di gelaran Pilpres 2024.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

12 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Kinerja Bawaslu Ditinjau Ulang

Tim Hukum 03 mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu yang tidak edektif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

12 hari lalu

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan digelar di IKN. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 3 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bersaksi di Sidang MK, Bawaslu Sebut Pembagian Gantungan Kunci Naruto Berwajah Gibran di Pesantren Bukan Kampanye

Bawaslu mendapatkan keterangan pimpinan pondok pesantren Al-Tsaqafah bahwa kegiatan Gibran hanya silaturahmi kepada pimpinan.


Kata Bawaslu soal Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jawa Tengah saat Masa Kampanye

12 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Kata Bawaslu soal Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jawa Tengah saat Masa Kampanye

Bawaslu mengklaim pihaknya tidak menemukan pelanggaran Pemilu terkait aksi Presiden Jokowi membagikan bansos saat kunjungan kerja di Jawa Tengah.