TEMPO.CO , Jakarta: Terpidana teroris Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek mengaku bersalah atas tindakannya yang turut serta dalam teror Bom Bali I di Paddy's Pub dan Sari Club (SC), 2002 lalu. Kata bersalah itu diungkapkan Umar Patek ke dua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mei lalu.
"Saya ini bersalah, dan saya akui itu," kata Umar Patek dengan nada suara tenang.
Sejak dipulangkan dari Pakistan, Umar Patek melanjutkan, dia tak pernah mendapat akses untuk bertemu wartawan. Para pekerja media juga tidak mendapat jalur untuk bertemu dengannya. Karena itu, dia baru bisa mengucapkan kata maaf pada persidangan.
"Kalau dari dulu bisa," kata Umar Patek, "permintaan maaf sudah ingin saya sampaikan. Jadi bukan karena adanya tuntutan."
Dalam teror bom Bali I yang menewaskan 202 orang, pria kelahiran 1966 ini bertugas meracik kurang dari 50 kilogram bahan baku peledak. Tapi peramuan itu tak ia lakukan sendiri, melainkan bersama-sama dengan pelaku bom Bali I lainnya. Umar Patek juga membantah dirinya ikut dalam rapat perencanaan teror itu. Dia hanya muncul kala evaluasi terakhir, sebelum eksekusi pengeboman.
"Jadi, saya akui saya salah, tapi lihat porsinya," ujarnya.
Pada Kamis, 21 Juni 2012, Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi menjatuhi hukuman penjara 20 tahun ke Umar Patek. Sebelum pembacaan vonis, anggota Jemaah Islamiyah ini sempat berharap mendapat hukuman yang adil. Sebab yang memiliki andil besar pada Bom Bali I, kata Umar Patek, adalah Dulmatin.
"Dulmatin sudah mati, tinggal saya yang masih hidup. Makanya saya dijadikan sasaran fitnah terus-menerus," kata dia.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
300 Polisi Jaga Sidang Umar Patek
Umar Patek Hadapi Vonis Hari Ini
Wapres Boediono: Waspadai Narco-Terorism
Umar Patek Divonis Dua Pekan Lagi