Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Minta Umar Patek Tak Banding  

image-gnews
Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara menyarankan Umar Patek menerima vonis pidana penjara 20 tahun. "Sebab upaya banding nanti malah bisa memperberat hukuman," kata pengacara Patek, Ahyar, ketika dihubungi Tempo, 23 Juni 2012. Pada sidang dua hari lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun kepada Patek. Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.

Pada awalnya, kata Ahyar, kliennya protes atas vonis hakim. Ahyar berharap Patek bisa menerima vonis hakim. Namun sampai saat ini masih belum ada kesepakatan apakah Patek akan mengajukan banding atau tidak.

Tim pengacara telah menjelaskan kemungkinan yang ada jika terdakwa kasus Bom Bali I dan bom malam Natal tahun 2000 itu menerima vonis majelis hakim. Ahyar menyatakan ada kemungkinan bagi Patek untuk memperoleh pembebasan bersyarat jika menerima vonis hakim. Peradilan di Indonesia, kata Ahyar, mengenal pembebasan bersyarat untuk pidana khusus, kecuali korupsi. Kasus terorisme masuk kategori itu.

Jika kelak sudah dua pertiga masa penahanan, atau sekitar 13 tahun 6 bulan sudah dijalani dan Patek berkelakuan baik, pemerintah bisa memberikan grasi. Bukan hanya grasi, menurut Ahyar, pemerintah mungkin saja memberikan pembebasan bersyarat.

Tim penasihat hukum, kata Ahyar, telah membuat kalkulasi apabila Patek menerima vonis majelis hakim. Mereka bahkan memperkirakan hukuman bagi Patek bisa berkurang menjadi pidana penjara sepuluh tahun. Jika Patek berkelakuan baik selama dalam tahanan, ditambah keringanan hukuman dari pemerintah saat Lebaran dan peringatan 17 Agustus, Ahyar mengatakan, hukuman bagi kliennya bisa berkurang setengah dari vonis.

Mengenai saran dari tim penasihat hukum, Ahyar menuturkan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada Patek. Tim penasihat hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun tersebut. Ahyar mengungkapkan kliennya kecewa terhadap vonis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Patek, kata Ahyar, membandingkan dengan vonis terhadap Idris. Idris, yang merupakan rekan Patek, hanya dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun. Padahal, menurut Ahyar, peran Idris dalam tindak terorisme lebih besar.

Meski demikian, Ahyar menganggap upaya banding akan merugikan kliennya. Jika upaya banding diajukan, Patek tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dunia. "Sekarang dunia sudah menabuh genderang perang terhadap terorisme," ujar dia.

MARIA YUNIAR

Berita terkait :
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
Umar Patek: Saya Rusa, Tak Sebesar Gajah
Umar Patek: Ajaib Kalau Saya Punya Indra Keenam
Jaksa Tolak Pembelaan Umar Patek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.


Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Terpidana bom Bali Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, saat berbicara kepada awak media di Lamongan, Jawa Timur, Indonesia, 13 Desember 2022. Antara Foto/Alimun Hakim
Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Pemimpin kelompok radikal Jamaah Islamiyah, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.


Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.


Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.


Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

23 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.


Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

23 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.


Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

21 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.


Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup