TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara menyarankan Umar Patek menerima vonis pidana penjara 20 tahun. "Sebab upaya banding nanti malah bisa memperberat hukuman," kata pengacara Patek, Ahyar, ketika dihubungi Tempo, 23 Juni 2012. Pada sidang dua hari lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun kepada Patek. Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.
Pada awalnya, kata Ahyar, kliennya protes atas vonis hakim. Ahyar berharap Patek bisa menerima vonis hakim. Namun sampai saat ini masih belum ada kesepakatan apakah Patek akan mengajukan banding atau tidak.
Tim pengacara telah menjelaskan kemungkinan yang ada jika terdakwa kasus Bom Bali I dan bom malam Natal tahun 2000 itu menerima vonis majelis hakim. Ahyar menyatakan ada kemungkinan bagi Patek untuk memperoleh pembebasan bersyarat jika menerima vonis hakim. Peradilan di Indonesia, kata Ahyar, mengenal pembebasan bersyarat untuk pidana khusus, kecuali korupsi. Kasus terorisme masuk kategori itu.
Jika kelak sudah dua pertiga masa penahanan, atau sekitar 13 tahun 6 bulan sudah dijalani dan Patek berkelakuan baik, pemerintah bisa memberikan grasi. Bukan hanya grasi, menurut Ahyar, pemerintah mungkin saja memberikan pembebasan bersyarat.
Tim penasihat hukum, kata Ahyar, telah membuat kalkulasi apabila Patek menerima vonis majelis hakim. Mereka bahkan memperkirakan hukuman bagi Patek bisa berkurang menjadi pidana penjara sepuluh tahun. Jika Patek berkelakuan baik selama dalam tahanan, ditambah keringanan hukuman dari pemerintah saat Lebaran dan peringatan 17 Agustus, Ahyar mengatakan, hukuman bagi kliennya bisa berkurang setengah dari vonis.
Mengenai saran dari tim penasihat hukum, Ahyar menuturkan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada Patek. Tim penasihat hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 20 tahun tersebut. Ahyar mengungkapkan kliennya kecewa terhadap vonis hakim.
Patek, kata Ahyar, membandingkan dengan vonis terhadap Idris. Idris, yang merupakan rekan Patek, hanya dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun. Padahal, menurut Ahyar, peran Idris dalam tindak terorisme lebih besar.
Meski demikian, Ahyar menganggap upaya banding akan merugikan kliennya. Jika upaya banding diajukan, Patek tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga dunia. "Sekarang dunia sudah menabuh genderang perang terhadap terorisme," ujar dia.
MARIA YUNIAR
Berita terkait :
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
Umar Patek: Saya Rusa, Tak Sebesar Gajah
Umar Patek: Ajaib Kalau Saya Punya Indra Keenam
Jaksa Tolak Pembelaan Umar Patek