Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkait Korupsi, Satu Lagi Petinggi Partai Demokrat Dicegah

image-gnews
Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana
Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni digiring oleh petugas menuju Rutan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (14/06) usai menjalani pemeriksaan selama 23 jam. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Bertha Herawati, melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia adalah notaris dari Grup Permai, konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.

“Sudah dicegah dia,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Kamis 21 Juni 2012. Bambang menolak menjelaskan sejak kapan Bertha mulai dicegah Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi membenarkan Bertha dikenai status cegah. Menurut dia, Bertha dicegah sejak 12 April 2012 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pada Rabu lalu, KPK memanggil Bertha untuk dimintai keterangan terkait dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dengan tersangka warga negara Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi Mohamad. Namun ia tak memenuhi panggilan KPK.

Perkara PLTS menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Neneng, yang kini menghuni Rumah Tahanan KPK, sempat kabur ke Malaysia, sebelum akhirnya dibekuk Komisi, Rabu pekan lalu. Dalam pelarian, ia diduga dibantu Hasan dan Raja Azmi bin Mohamad Yusuf, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber Tempo yang pernah bertemu dengan Azmi mengungkapkan, Neneng balik ke Jakarta untuk memindahkan aset berupa uang tunai, cek perjalanan, dan barang berharga senilai hampir Rp 1 triliun. Aset itu akan dikirim ke Maybank (Malayan Banking Berhad).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penelusuran Tempo, Azmi menjabat Direktur Utama Meram Holding Sdn, Bhd, perusahaan konstruksi besar di Malaysia. Dia juga disebut sebagai anggota keluarga Kesultanan Selangor. Namun hal itu dibantah Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan.

Kemarin KPK memeriksa Azmi dan Neneng sebagai saksi untuk Hasan bin Khusi. Direktur Keuangan Grup Permai dimintai keterangan selama tiga jam. “NSW diperiksa untuk kasus menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi PLTS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

l ISMA SAVITRI | SYAILENDRA

Berita terkait
Neneng Diperiksa Terkait Dua Warga Malaysia 
KPK Periksa Neneng Terkait Korupsi PLTS  
Diperiksa KPK, Neneng Kembali Bercadar 
Duo Tersangka Pajak Kembali Diperiksa  




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.


Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (24/07). Neneng merupakan tersangka kasus suap PLTS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNA Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.


Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.


Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.


Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.