TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Bertha Herawati, melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia adalah notaris dari Grup Permai, konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.
“Sudah dicegah dia,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Kamis 21 Juni 2012. Bambang menolak menjelaskan sejak kapan Bertha mulai dicegah Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi membenarkan Bertha dikenai status cegah. Menurut dia, Bertha dicegah sejak 12 April 2012 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Pada Rabu lalu, KPK memanggil Bertha untuk dimintai keterangan terkait dengan tuduhan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pembangkit listrik tenaga surya Kementerian Tenaga Kerja dengan tersangka warga negara Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi Mohamad. Namun ia tak memenuhi panggilan KPK.
Perkara PLTS menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Neneng, yang kini menghuni Rumah Tahanan KPK, sempat kabur ke Malaysia, sebelum akhirnya dibekuk Komisi, Rabu pekan lalu. Dalam pelarian, ia diduga dibantu Hasan dan Raja Azmi bin Mohamad Yusuf, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber Tempo yang pernah bertemu dengan Azmi mengungkapkan, Neneng balik ke Jakarta untuk memindahkan aset berupa uang tunai, cek perjalanan, dan barang berharga senilai hampir Rp 1 triliun. Aset itu akan dikirim ke Maybank (Malayan Banking Berhad).
Berdasarkan penelusuran Tempo, Azmi menjabat Direktur Utama Meram Holding Sdn, Bhd, perusahaan konstruksi besar di Malaysia. Dia juga disebut sebagai anggota keluarga Kesultanan Selangor. Namun hal itu dibantah Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan.
Kemarin KPK memeriksa Azmi dan Neneng sebagai saksi untuk Hasan bin Khusi. Direktur Keuangan Grup Permai dimintai keterangan selama tiga jam. “NSW diperiksa untuk kasus menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi PLTS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
l ISMA SAVITRI | SYAILENDRA
Berita terkait
Neneng Diperiksa Terkait Dua Warga Malaysia
KPK Periksa Neneng Terkait Korupsi PLTS
Diperiksa KPK, Neneng Kembali Bercadar
Duo Tersangka Pajak Kembali Diperiksa
Neneng Incar Bisnis Properti Malaysia
Neneng Hendak Boyong Aset Rp 1 Triliun ke Malaysia