Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Pegawai Bea Cukai Diserahkan ke Polisi

image-gnews
WN Amerika Serikat berinisial AN tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). AN tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana
WN Amerika Serikat berinisial AN tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). AN tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara suap Wahono, Kepala Sub-Seksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berikut enam tersangka lain ke Markas Besar Kepolisian RI. Alasan penyerangan ini adalah para tersangka tidak masuk sebagai penyelenggara negara. “Tindak pidananya tidak memungkinkan untuk ditangani KPK,” kata Ketua KPK Abraham Samad Kamis 21 Juni 2012.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, warga negara Amerika Serikat bernama Andrew Scott Malcolm ikut diserahkan ke polisi karena yang bersangkutan korban. Andrew diduga menyuap Wahono Rp 100 juta melalui Edi, tersangka lain. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Wahono melepaskan barang milik Andrew yang tertahan di terminal kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Menurut Bambang, duit yang diterima Wahono dari Andrew bukanlah yang pertama. "Pembayaran Rp 100 juta merupakan yang kedua. Yang pertama, jumlahnya lebih dari Rp 100 juta," ucapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin.

Adapun tersangka lain, seperti Edi dan Roy, ikut dicokok KPK lantaran menerima uang dari penumpang yang kelebihan berat barang. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Edi menerima uang Rp 6 juta, sedangkan Roy kepergok meminta uang kepada pemilik barang. "Jumlahnya sedang dihitung," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polri menyatakan belum menerima pelimpahan perkara suap dari KPK. “Jika ingin diserahkan, ya, diserahkan saja. Nanti kepolisian akan mempelajari perkaranya. Apakah memang perlu pelimpahan atau tidak,” kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.

l IRA GUSLINA SUFA | SYAILENDRA | RAFIKA AULIA | ENI S

Berita terkait
Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta 
Kenapa Petugas Bea Cukai Itu Disuap 
Bea Cukai Benarkan Wahono Ditangkap KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

10 November 2014

Ilustrasi Korupsi
Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

Hendrikus Langen dijerat pasal suap dan pencucian uang.


Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan  

21 Juni 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan  

Harta Heru Sulastyono berupa tujuh unit tanah dan bangunan, mobil, dan uang ratusan juta dirampas oleh negara


Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

26 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara.


Takut Mafia, Heru Sulastyono Tetap di Tahanan

26 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Takut Mafia, Heru Sulastyono Tetap di Tahanan

Batas waktu penahanan tersangka suap bea cukai Heru Sulastyono telah habis.


Polisi: Berkas Suap Bea-Cukai Heru Sulastyono Lengkap

24 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Polisi: Berkas Suap Bea-Cukai Heru Sulastyono Lengkap

Kejaksaan sempat mengembalikan berkas penyidikan


Polri Bantah Tak Optimal Periksa Heru Sulastyono

22 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Polri Bantah Tak Optimal Periksa Heru Sulastyono

Hampir tiga bulan Heru ditahan, penyidik hanya beberapa kali saja memeriksa.