Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun

image-gnews
Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/06). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/06). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memvonis Umar Patek dengan pidana penjara 20 tahun. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Encep Yuliardi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Juni, 2012. Umar Patek menjadi terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Patek telah ditahan sejak 17 Agustus 2011.

Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim menganggap ada beberapa perbuatan yang meringankan Patek. Encep menuturkan Patek secara terbuka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban.

Majelis hakim memutuskan Patek melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Majelis hakim menyatakan Patek terbukti melakukan pemufakatan jahat dan membantu tindak pidana terorisme, dengan ikut serta dalam kegiatan kelompok Mujahidin. Patek dinyatakan memasukkan senjata api dan amunisi dari Filipina ke Indonesia untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Atas tindakannya yang dianggap memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Patek yang lahir tanggal 20 Juli 1966 itu pun dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 13 huruf c dari undang-undang yang sama. Patek dinilai menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menyimpulkan Patek terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pembelaan di sidang terdahulu, Patek mengatakan tidak setuju dengan rencana peledakan bom di Bali. Ia mengaku melakukannya karena segan dengan Dulmatin, yang dianggapnya banyak berjasa. Namun majelis hakim menjelaskan, faktanya Patek tetap membantu meracik bahan peledak bersama Sawad di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Patek dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 266 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1, karena telah membuat paspor dan identitas lainnya, yaitu akta kelahiran serta KTP dengan identitas palsu. Patek menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Lahore, Pakistan, bersama istrinya, Rukayah. Patek menggunakan nama Anis Alawi Jafar. Sedangkan Rukayah memakai nama Fatimah Zahra.

Patek pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Patek dinyatakan terlibat dalam peledakan bom malam Natal tahun 2000 di enam gereja di Jakarta. Keenam gereja tersebut adalah Gereja Santo Yosef (Matraman), Gereja Koinonia (Matraman), Gereja Katedral (Sawah Besar), Gereja Anglikan (Menteng), Gereja Kanisius (Menteng), serta Gereja Oikumene (Halim). Majelis hakim menuturkan Patek terbukti ikut mengayak arang untuk bahan peledak dalam peristiwa tersebut.

MARIA YUNIAR

Berita terpopuler
KPK : Kitab Suci Saja Dikorupsi...

Beginilah Suasana Kerja di ATC Usai Sidak Dahlan

Dahlan Iskan Jadi Sopir Bupati Banyuwangi

Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta
Kenapa Petugas Bea Cukai Itu Disuap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup


Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Sketsa seniman pengadilan Prancis Elisabeth de Pourquery yang menunjukkan Salah Abdeslam, salah satu tersangka kelompok yang diduga melakukan serangan Paris November 2015, dipajang di atas meja selama wawancara dengan Reuters di rumahnya di dekat Paris, Prancis, 27 September. 2021. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang


Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Polisi Prancis dengan perisai pelindung berjalan di antrean dekat gedung konser Bataclan menyusul penembakan fatal di Paris, Prancis, 14 November 2015. Orang-orang bersenjata dan pengebom menyerang restoran, bar, dan gedung konser yang ramai di lokasi sekitar Paris pada Jumat malam, menewaskan puluhan orang dalam apa yang digambarkan oleh Presiden Prancis sebagai serangan teroris yang belum pernah terjadi sebelumnya. [REUTERS/Christian Hartmann/File Foto]
Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.


Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Sebuah mobil menabrak van polisi di Avenue des Champs-lysees di Paris. REUTERS
Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.


Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah


Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Polisi berjaga di depan Katedral Notre Dame, Paris, setelah terjadi serangan, Selasa, 6 Juni 2017 (Reuters)
Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.


Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Peringatan yang dikeluarkan polisi Prancis lewat twitter tentang Salah Abdeslam, tersangka pelaku teror di Paris, pada November 2016. Salah Abdeslam ditangkap polisi antiteror Belgia, pada 18 maret 2016. REUTERS/POLICE NATIONALE
Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.


Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Pastor Abbe Jacques Hamel (kiri). Gereja Gambetta di Saint-Etienne-du-Rouvray. mirror.co.uk
Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.


Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Seorang polisi berjaga di depan Balai Kota setelah dua penyerang menyandera lima orang di Gereja Saint-Etienne-du -Rouvray, Normandy, Prancis, 26 Juli 2016. Ini merupakan serangan teroris kedua di Prancis selama bulan Juli. REUTERS/Pascal Rossignol
Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.


JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.