Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembalakan Liar Kembali Marak di Kalbar  

image-gnews
Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Pembalakan liar kembali marak di Kalimantan Barat. Hingga Juni ini, polisi telah menangani 49 kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat.

“Tersangka mencoba memanfaatkan kelengahan petugas kepolisian serta isu pemberantasan illegal logging yang tak lagi hangat,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Kamis 21 Juni 2012.

Dengan aksi pembalakan itu, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Bahkan, beberapa tempat kejadian peristiwa berada di daerah hutan lindung. Dari Januari hingga pertengahan Juni, Polres Ketapang menempati posisi pertama untuk kasus pengungkapan illegal logging, yakni 15 kasus.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang masing-masing menangani enam kasus, Polres Sambas sebanyak lima kasus, Polres Sintang empat kasus, Direktorat Polisi Perairan tiga kasus, Polresta Pontianak dua kasus, Polres Sekadau tiga kasus, Polres Melawi satu kasus, dan Polres Sanggau satu kasus.

Dari hasil pengungkapan kasus illegal logging tersebut, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 1267 batang atau 271,711 meter kubik, kayu bulat 120 batang atau 20 meter kubik, truk sebanyak sembilan unit, Hi Lux satu unit, pick up empat unit, spead boat 15 PK dua unit, motor air atau kapal Badung dua unit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini masih menjalani proses hukum," kata Mukson. Para tersangka melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf f jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang No 41 Tahun 2002 tentang Kehutanan.

ASEANTY PAHLEVI

Berita lain:
KPK : Kitab Suci Saja Dikorupsi...

Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta

Rendang dan Cendol Tercatat di Akta Budaya Malaysia

Kandidat Wali Kota Terbaik Dunia, Ini Kata Jokowi

Abraham Samad: Bukti Kasus Hambalang Sudah Cukup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.