TEMPO.CO, Pontianak - Pembalakan liar kembali marak di Kalimantan Barat. Hingga Juni ini, polisi telah menangani 49 kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat.
“Tersangka mencoba memanfaatkan kelengahan petugas kepolisian serta isu pemberantasan illegal logging yang tak lagi hangat,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Kamis 21 Juni 2012.
Dengan aksi pembalakan itu, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Bahkan, beberapa tempat kejadian peristiwa berada di daerah hutan lindung. Dari Januari hingga pertengahan Juni, Polres Ketapang menempati posisi pertama untuk kasus pengungkapan illegal logging, yakni 15 kasus.
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat dan Kabupaten Bengkayang masing-masing menangani enam kasus, Polres Sambas sebanyak lima kasus, Polres Sintang empat kasus, Direktorat Polisi Perairan tiga kasus, Polresta Pontianak dua kasus, Polres Sekadau tiga kasus, Polres Melawi satu kasus, dan Polres Sanggau satu kasus.
Dari hasil pengungkapan kasus illegal logging tersebut, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 1267 batang atau 271,711 meter kubik, kayu bulat 120 batang atau 20 meter kubik, truk sebanyak sembilan unit, Hi Lux satu unit, pick up empat unit, spead boat 15 PK dua unit, motor air atau kapal Badung dua unit.
"Tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini masih menjalani proses hukum," kata Mukson. Para tersangka melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf f jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang No 41 Tahun 2002 tentang Kehutanan.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
KPK : Kitab Suci Saja Dikorupsi...
Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta
Rendang dan Cendol Tercatat di Akta Budaya Malaysia
Kandidat Wali Kota Terbaik Dunia, Ini Kata Jokowi
Abraham Samad: Bukti Kasus Hambalang Sudah Cukup