Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa KPK, Warga Malaysia Bungkam

image-gnews
WNA Malaysia, Azmi bin Muhammad Yusof menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana
WNA Malaysia, Azmi bin Muhammad Yusof menghindari wartawan ketika dibawa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/06). Dua orang WN Malaysia bernama Azmi bin Mohammad Yusof dan Hasan bin Kushi ikut ditahan oleh KPK bersama Neneng Sri Wahyuni karena diduga ikut membantu Neneng dalam pelariannya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 20 Juni 2012, selama delapan jam, namun memilih bungkam seusai diperiksa. Warga Malaysiatersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Hasan enggan menjawab setiap pertanyaan para pewarta. Dia lebih banyak menunduk. Bahkan sampai kepalanya sempat menyundul pintu masuk mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Priharsa Nugraha mengatakan  Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raja Azmi Bin Mohamad Yusof, juga warga Malaysia. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi PLTS. Pemeriksaan terhadap Hasan tersebut adalah yang pertama kalinya. 

KPK menangkap Azmi dan Hasan pada 13 Juni lalu bersama Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Neneng adalah tersangka kasus korupsi PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar. Dia sempat buron berbulan-bulan sebelum akhirnya dicokok KPK di kediamannya, kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Azmi dan Hasan juga dicokok KPK di tempat berbeda di Jakarta. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Neneng. Mereka disangka dengan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Ihwal kedatangan mereka ke Jakarta diduga karena urusan bisnis dengan Neneng. Sumber Tempo yang pernah bertemu dengan Azmi mengungkapkan Neneng balik ke Jakarta untuk memindahkan sejumlah asetnya ke negeri Jiran. Aset itu akan dikirim ke Maybank (Malayan Banking Berhad).

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tak menyangkal ihwal informasi tersebut. "Tentang rencana transfer ke Maybank mungkin saja. Itu bukan masalah bagi penyidikan," kata dia. Busyro enggan merinci mengenai hal itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kata sumber Tempo, kedua orang itu bersama Neneng sudah menyusun rencana bisnis selama buron di Malaysia sejak berkenalan pada Januari lalu. Neneng berencana menggeluti bisnis properti di Malaysia.

Pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, membantah hal itu. Dia mengatakan kliennya memang sengaja pulang dan akan menyerahkan diri ke KPK.

Berdasarkan dokumen Tempo, Azmi menjabat Direktur Utama Meram Holding Sdn, Bhd, perusahaan konstruksi. Dia juga disebut sebagai keluarga Kesultanan Selangor. Dia tinggal di permukiman mewah, di Jalan Makyong Seksyen 11 40000, Shah Alam, Selangor. Namun Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, membantah jika dikatakan Azmi adalah keluarga kesultanan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menegaskan bahwa warga Malaysia itu diduga orang penting di pemerintahan. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa politikus Partai Demokrat Bertha Herawati sebagai saksi untuk tersangka Azmi. Dia mendatangi kantor KPK pagi tadi. Namun belum diperoleh informasi apakah pemeriksaannya sudah selesai atau belum.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

8 Agustus 2013

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu

Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.


Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

14 Maret 2013

Sekretaris fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa. TEMPO/Imam Sukamto
Nama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng  

Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.


Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

14 Maret 2013

Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. ANTARA/Andika Wahyu
Neneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta

Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.


Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

14 Maret 2013

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara  

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.


Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

14 Maret 2013

Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (29/11). Nazaruddin akan bersaksi untuk terdakwa kasus wisma Atlit mantan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.