Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Petugas Bea Cukai, Ada 6 Orang Ditangkap KPK  

image-gnews
WN Amerika Serikat berinisial AN tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). AN tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana
WN Amerika Serikat berinisial AN tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). AN tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. membenarkan KPK menangkap tangan terhadap pegawai Bea Cukai dan seorang oknum swasta. "Iya benar, sekarang sedang dibawa ke Gedung KPK," ujar Johan di kantornya malam ini, 20 Juni 2012.

Namun, Johan belum menjelaskan detail peristiwa tangkap tangan yang berlangsung di Bandara Soekarno Hatta itu. Sumber di KPK menyebut ada enam orang yang diringkus dalam penangkapan. "Ada enam, di antaranya dari Bea Cukai," katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Gedung DPR sore ini mengatakan, tangkap tangan dilakukan saat sang pegawai tengah menerima suap. "Informasi yang saya terima ada tiga atau empat orang yang tertangkap," ujarnya.

Penangkapan ini, menurut Ketua KPK Abraham Samad merupakan hasil inevestigasi tim KPK. Namun, ia enggan menjelaskan detail kasusnya. "TKP-nya belum tahu persis. Sepertinya itu operasi tangkap tangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ISMA SAVITRI | FEBRIYAN

Berita terkait
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus PON Riau

Wartawan Bersitegang dengan Pengawal Soemarmo

Ke Jakarta, Tommy Pamit Jenguk Mertua Sakit

KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Suap PON

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

6 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.


KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana

KPK akan mengumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan terhadap tersangka.


Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

11 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

KPK mengatakan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub melibatkan banyak orang.


Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

18 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

Denny Indrayana sebut Harun Masiku akan segera ditangkap, berikut kilas balik kasusnya berkaitan dengan suap anggota KPU Wahyu Setiawan.


KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tersangka Korupsi

20 hari lalu

Seorang Jurnalis mengambil gambar papan nama Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kamis 16 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, diantaranya dua oknum penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, seorang pegawai Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Kabupaten Bondowoso dan tiga orang pihak swasta, dalam dugaan korupsi kepengurusan perkara. ANTARA FOTO/Seno
KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tersangka Korupsi

KPK tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.


Eddy Hiariej, Dosen Fakultas Hukum UGM Terjerat Kasus Suap, Dekan Sampaikan Hal ini

26 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej, Dosen Fakultas Hukum UGM Terjerat Kasus Suap, Dekan Sampaikan Hal ini

Eddy Hiariej dikukuhkan sebagai guru besar UGM pada 2010 saat usianya 37 tahun.


KPK Periksa Dua Tersangka di Kasus Syahrul Yasin Limpo

42 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dua Tersangka di Kasus Syahrul Yasin Limpo

KS dan MH dikonfirmasi antara lain soal dugaan adanya perintah dari Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan sejumlah uang.


Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara

48 hari lalu

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara

Petrus juga mengatakan kaki Lukas Enembe bertambah bengkak dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi.


Puluhan Warga Papua Hadiri Sidang Putusan Lukas Enembe Hari Ini

48 hari lalu

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar Lukas Enembe mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Puluhan Warga Papua Hadiri Sidang Putusan Lukas Enembe Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Lukas Enembe telah duduk rapi menunggu hakim datang ke ruang sidang.


Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Lukas Enembe

58 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Majelis Hakim Tunda Sidang Vonis Lukas Enembe

Lukas Enembe masih terbaring di rumah sakit karena terpeleset di kamar mandi.