TEMPO.CO, Banyuwangi - Ketua Divisi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring, Iwan Purnomo, mengatakan dua radio komunitas di Banyuwangi ditertibkan karena mengganggu penerbangan. Untuk sementara, kedua radio tersebut tidak boleh bersiaran.
"Kedua pemiliknya sudah kami periksa," kata Iwan Purnomo saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juni 2012.
Iwan menjelaskan frekuensi kedua radio tersebut sebenarnya sudah benar berada dalam frekuensi radio komunitas pada kanal 107 MHz. Namun kedua radio memakai alat pemancar yang tidak memenuhi syarat, sehingga menembus frekuensi penerbangan di titik 118,35 MHz dan 119 MHz.
Iwan menduga kesalahan berada di pihak teknisi yang menjual peralatan dan memasang pemancar radio tersebut. Dalam waktu dekat, kata dia, Balai Monitoring akan memanggil dua orang teknisi yang mengerjakan perangkat kedua radio itu.
"Pemilik radio sendiri dalam pembinaan karena sudah beriktikad baik untuk mengurus perizinan dan berada dalam kanal radio komunitas," katanya.
Baca juga:
Iwan menuturkan teknisi-teknisi tersebut bisa disangka melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 400 juta.
Pada Mei 2012 lalu, sekolah penerbangan Bali International Flight Academy (BIFA) memprotes terganggunya penerbangan oleh frekuensi radio, sehingga mengganggu komunikasi pilot. Frekuensi radio tersebut masuk ke frekuensi penerbangan saat pilot BIFA melintasi Banyuwangi bagian selatan. Padahal wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah latihan oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan saat ini pihaknya bersama Kepolisian Resor Banyuwangi dan Satuan Polisi Pamong Praja sedang turun ke lapangan untuk menertibkan radio-radio yang diduga melanggar frekuensi.
Penertiban ini, kata dia, untuk mengantisipasi adanya radio-radio yang mengganggu penerbangan seperti yang telah dilaporkan oleh BIFA. "Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, tidak boleh bersiaran," katanya.
IKA NINGTYAS