TEMPO.CO, Jakarta -Walikota Malang Peni Suparto menyatakan, seluruh pendidikan dasar mulai Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama gratis. Penyelenggara pendidikan dilarang memungut biaya sepeserpun. "Hanya jalur mandiri yang diijinkan berbiaya," katanya, Selasa, 19 Juni 2012.
Menurut dia, sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) juga dilarang memungut biaya. Sedangkan biaya pendidikan juga harus kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid. Karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta BOS daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang.
Jika ditemukan pelanggaran, Peni mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas. Terutama untuk siswa miskin, seluruh biaya pendidikan ditanggung negara. RSBI, harus memberikan kuota 20 persen bagi siswa miskin. "Jangan ada diskriminasi, pendidikan untuk seluruh anak bangsa," katanya.
Sebelumnya, sebanyak enam RSBI di Kota Malang mengajukan rekomendasi untuk menarik Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP). RSBI terdiri dari tiga Sekolah Dasar dan tiga Sekolah Menengah Pertama. “Nanti kita terjunkan tim untuk verifikasi,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan menilai RSBI hanya menjadi ajang memungut biaya pendidikan mahal. Seperti SD Negeri Tlogowaru yang diklaim sebagai Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) memungut SBPP sebesar Rp 5 juta serta biaya pendidikan setiap bulan Rp 250 ribu.
"RSBI membangun jarak antara siswa miskin dan kaya," kata kuasa hukum KMPP, Hosnan. Menurutnya kasus serupa juga terjadi di sekolah lain. KMPP mengirimkan sejumlah data untuk bahan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasioanl terkait status SBI dan RSBI. Mereka menilai status tersebut hanya menjadi jurang pemisah dan terjadi diskriminasi terhadap siswa miskin.
EKO WIDIANTO