TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pembahasan anggaran untuk pembangunan stadion PON XVIII di Provinsi Riau. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abas serta Wakil Ketua DPRD Taufan Andoso Yakin.
"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan atas kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012. Keduanya ditahan secara terpisah setelah menjalani pemeriksaan.
Taufan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sedangkan Lukman mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Keduanya tidak mau berkomentar seputar pemeriksaan dan bagaimana keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Taufan disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2(a), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Lukman disangka dengan dugaan memberi hadiah kepada beberapa anggota DPRD guna pembahasan anggaran tersebut. “Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor," ujar Johan.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari PDI Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
Dalam penangkapan itu KPK juga menyita duit Rp 900 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Pekan Olahraga Nasional. Hasil riset Tempo menyebutkan pemerintah Riau sejak 2006 hingga saat ini telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek. Di luar duit itu pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.
Belakangan KPK menetapkan empat tersangka kasus itu, yaitu anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB M. Dunir, Eka Darma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Rahmat Syaputra selaku staf PT Pembangunan Perumahan.
SYAILENDRA
Berita terkait
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Suap PON
Tersangka Suap PON Riau Bertambah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap PON Riau