TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memvonis tiga terdakwa ambruknya Jembatan Mahakam II masing-masing satu tahun penjara, Rabu, 6 Juni 2012. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun delapan bulan penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana turut serta karena kealpaannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya, Rabu, 6 Juni 2012. Putu didampingi hakim anggota, Nugrahini Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah.
Tiga terdakwa yang divonis, Yoyo Suriana, Kuasa Pengguna Anggaran; Setiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari Dinas PU Kutai Kartanegara; dan M Fahriar Fahrurrozi, Project Manajer Pemeliharaan Jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama.
Dalam berkas putusannya, majelis hakim menilai ketiganya tidak menjalankan tugas masing-masing sehingga menyebabkan ambruknya jembatan. Sedianya saat pemeliharaan dilakukan, arus lalu lintas diatas jembatan ditutup.
Sidang digelar terpisah. Sidang pertama dengan terdakwa Yoyo Suriana. "Saya menerima putusan ini," kata Yoyo kepada majelis hakim usai pembacaan putusan.
Di lain pihak, terdakwa Setiono dan M. Fahriar Fahrurrozi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Mereka diberi waktu seminggu untuk memutuskan. Sedangkan jaksa penuntut umum, Suroto, menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa.
Hasanuddin Nasution, penasehat hukum untuk Yoyo Suriana dan Setiono dari Dinas PU Kutai Kartanegara, menilai vonis majelis ini aneh. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. "Saya menganggap wajib upaya hukum, yaitu banding," katanya kepada wartawan usai sidang.
Menurut dia, dua kliennya merupakan orang yang dianggap turut serta dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia menuding aparat harus menemukan pelaku utamanya sehingga keadilan untuk semua bisa terwujud dalam perkara ini. "Menurut saya yang bertanggung jawab adalah Bupati dan Kepala Dinas PU," ujarnya.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Terpopuler Lainnya
Dahlan Senang Uang Setan Dimakan Jin
Hampir Rp 1 Triliun Duit di Yogyakarta Musnah
KPK Tunggu Laporan BUMN yang Main Sogok
Dahlan: Daripada Merpati, Mending Memodali Garam