TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini melanjutkan sidang terdakwa kasus Bom Bali I, Umar Patek. Jaksa telah menuntut Patek dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Sekarang agendanya adalah jawaban jakwa untuk pembelaan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, kepada Tempo, Senin, 4 Juni 2012.
Dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012, Umar Patek menganggap jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan selama ini. Ia menuding tuntutan jaksa hanya bentuk salinan (copy-paste) dari surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.
Patek mengaku tidak mengetahui pertemuan membahas perencanaan serta penentuan target dalam Bom Bali I. Patek juga mengaku tak mengetahui asal pendanaan bom yang meledak 12 Oktober 2012 itu. Ia mengaku sempat menolak rencana pengeboman itu karena Bali tak layak jadi sasaran pembalasan dendam umat muslim di Palestina.
Menurut Patek, ia berangkat ke Denpasar setelah menerima tiket bus Safari Dharma Raya dari Dulmatin. Patek mengaku berangkat ke Denpasar karena merasa berutang budi kepada Dulmatin yang telah membantu kehidupan ekonominya.
Semula, Patek membayangkan bom yang digunakan hanya sebesar kotak tisu. Ia sempat marah kepada Imam Samudra karena bahan peledak yang digunakan mencapai 950 kilogram. Namun Patek juga tidak bisa pulang ke kampungnya karena saat itu hanya memiliki uang Rp 10 ribu.
Patek mengaku tak pernah belajar merakit bom skala besar. Paling besar, bom menggunakan kurang dari 50 kilogram bahan peledak.
MARIA YUNIAR