TEMPO.CO, Jakarta-- Satgas Tenaga Kerja Inddonesia (TKI) berhasil melepaskan 72 orang dari ancaman hukuman mati di sedikitnya empat negara. Demikian Satgas dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati. Dalam siaran persnya, Sabtu 2 Juni 2012, juru bicara satgas Humphrey Djemat menyebutkan dari 72 orang itu 24 orang berada di Arab Saudi, 23 orang di Malaysia, 22 orang di Cina, satu orang di Singapura, dan dua orang di Iran.
Humphrey menyebut keberhasilan ini sebagai upaya maksimal pemerintah, termasuk upaya diplomatis yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintah, kata dia, memperhatikan kepentingan warga negara untuk mendapatkan keringanan hukuman di sebuah negara.
"Tentunya tindakan pemerintah tersebut menghasilkan tindakan resiprokal (timbal balik) dari negara lain. Akibatnya banyak WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati atau diringankan hukumannya, termasuk seperti yang kena hukuman mati karena kejahatan narkoba," katanya.
Jubir Satgas itu menyatakan sukses ini adalah bukti upaya diplomasi berjalan efektif menyelamatkan nyawa WNI yang menjadi TKI.
"Tudingan bahwa tidak ada WNI/TKI yang berhasil dibebaskan pemerintah berdasarkan upaya diplomasi adalah sangat tidak berdasar dan tidak benar," kata Humphrey.
Menurut dia, melepaskan atau meringankan warga negara asing dari ancaman hukuman mati tidak akan menyurutkan penegakan hukum di negara itu. "Hal yang sama pun berlaku di Indonesia," katanya.
WDA | ANT