Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Partai Baru Minta Bantuan Dana Kampanye

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang: 14 ketua dan sekretaris dari tujuh dari 18 partai baru di Kota Malang mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa (BKB) Pemerintah Daerah setempat untuk meminta bantuan dana kampanye, Kamis (18/3) pagi. Keempat belas orang itu masing-masing mewakili Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Merdeka, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Demokrat, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai PeloporKepada Anni Siti Andarmilah, Sekretaris BKB, mereka mendesak agar Pemerintah Kota Malang sudi memberikan bantuan dana bantuan seperti yang dilakukan Wali Kota Batu Imam Kabul kepada 18 partai politik baru, yang tidak mempunyai kursi di DPRD setempat dan kini menjadi peserta Pemilihan Umum 2004. Imam Kabul memberikan sumbangan Rp 20 juta untuk setiap partai. "Batu, yang kota kecil saja, wali kotanya membantu sebesar itu. Kalau Malang, yang PAD-nya lebih besar, tentu idealnya besaran sumbangan lebih dari Batu," kata Rinawantri Atmanto, Ketua PPD. Subaryo, Ketua PBSD, menambahkan, Wali Kota Malang Peni Suparto harus bersikap adil dalam pemberian dana bantuan. Dari 24 partai peserta Pemilihan Umum 2004, hanya delapan partai yang mendapatkan bantuan sesuai besarnya suara yang diperoleh. "Kami meminta itu ada dasar aturannya, seperti instruksi gubernur," kata Subaryo tanpa merinci aturan yang ia maksud. Menanggapi permintaan mereka, Anni Siti Andarmilah menyatakan masih akan melapor dulu pada atasannya. Sedangkan menurut Peni, yang dicegat di halaman Balai Kota Malang, menegaskan tidak ada bantuan bagi partai baru. Memang ada bantuan yang diberikan kepada delapan partai, tapi itu di masa Wali Kota Suyitno. Itupun masih dibenarkan karena kedelapan partai itu merupakan partai lama atau peserta Pemilu 1999.Seandainya Pemerintah Kota Malang kemudian memberikan bantuan tersebut, ujar Peni, bisa-bisa dia digugat ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, khususnya melanggar Pasal 80 ayat 1. Bahwa, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye pemilu dari pemerintah. "Jadi, enggak ada itu aturan yang mengharuskan kami menyediakan bantuan bagi kampanye partai lain," kata Peni menegaskan.Untuk diketahui, delapan partai politik peserta Pemilihan Umum 1999 yang memiliki perwakilan di DPRD Kota Malang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Malang senilai Rp 749,122 juta pada Rabu, 10 September 2003. Pemberian bantuan ini berdasarkan UU Nomor 12/2003 dan Keputusan Wali Kota Malang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Penjabaran APBD 2003. Anni Siti Andarmilah merinci bantuan yang diberikan kepada delapan partai itu berdasarkan satu suara sama dengan Rp 2 ribu. Masing-masing yakni PDI Perjuangan Rp 325,636 juta (162.818 suara), Partai Kebangkitan Bangsa Rp 154,858 juta (77.429 suara), Partai Golkar Rp 126,724 juta (63.362 suara), Partai Amanat Nasional Rp 83,164 juta (41.582 suara), Partai Persatuan Pembangunan Rp 22,174 juta (11.087 suara), Partai Bulan Bintang Rp 19,036 juta (9.518 suara), Partai Keadilan dan Persatuan Rp 11,216 juta (5.608 suara), dan Partai Keadilan Sejahtera Rp 6,314 juta (3.157). Abdi Purmono - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Kabar Disebut Tak Laporkan Sejumlah Mobil di LHKPN, Ini Profil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

15 Januari 2024

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Kabar Disebut Tak Laporkan Sejumlah Mobil di LHKPN, Ini Profil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dikabarkan tidak melaporkan koleksi mobil mewahnya di LHKPN. Seperti apa profil Ivan sebenarnya?


Sepi Orderan Pemilu, Pengusaha Konveksi Ngadu ke Kemenkop UKM

8 Januari 2024

Suasana pembuatan kaos kampanye di usaha konveksi Sinergi Adv Nusantara di Srengseng Sawah, Jakarta,  Selasa, 31 Oktober 2023. Menjelang kampanye Pemilu legislatif dan kampanye pemilihan presiden pada Pemilu 2024, pesanan kaos kampanye naik hingga 400 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Sepi Orderan Pemilu, Pengusaha Konveksi Ngadu ke Kemenkop UKM

Pengusaha konveksi sepi orderan selama kampanye Pemilu 2024. Order anjlok 70 persen dibanding pemilu sebelumnya.


Profil Bank Jepara Artha yang Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

19 Desember 2023

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Profil Bank Jepara Artha yang Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. Seperti apakah profil BPR tersebut?


Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


PPATK Bakal Pantau Aliran Dana Pemilu Ilegal Lewat Aset Kripto dan E-Money

28 Juni 2023

Gedung PPATK, Jakarta. (Foto: ppatk.go.id)
PPATK Bakal Pantau Aliran Dana Pemilu Ilegal Lewat Aset Kripto dan E-Money

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan pengawasan terhadap aliran dana Pemilu ilegal.


Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional

23 Mei 2023

Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional

Maraknya politik transaksional mengikis idealisme dan komitmen politik sebagai sarana perjuangan mewujudkan aspirasi rakyat.


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


Ekonom Ini Yakin Putusan Penundaan Pemilu Diabaikan Pasar Keuangan Karena Tak Lazim, Dampaknya?

3 Maret 2023

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ekonom Ini Yakin Putusan Penundaan Pemilu Diabaikan Pasar Keuangan Karena Tak Lazim, Dampaknya?

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menilai perintah PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak lazim dan tidak bisa dilaksanakan. Apa dampaknya ke pasar?


Bila Pemilu 2024 Ditunda, Ekonom: Kepercayaan Pasar Keuangan dan Modal Bakal Tergerus

2 Maret 2023

Layar pergerakan Indexs Harga Saham Gabungan atau IHSG di Gedung Busa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. IHSG ditutup terkoreksi di level 7.168 pada perdagangan akhir pekan Jumat. Tempo/Tony Hartawan
Bila Pemilu 2024 Ditunda, Ekonom: Kepercayaan Pasar Keuangan dan Modal Bakal Tergerus

Ekonom Indef Eko Listiyanto menilai penundaan Pemilu 2024 dapat memicu risiko turunnya kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal.


Ramai Soal Pemilu 2024 Ditunda, Berapa Sebenarnya Dana Pemilu yang Sudah Dianggarkan Sri Mulyani?

2 Maret 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. KPU akhirnya mempublikasikan daftar nama 49 calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Pemilu 2024 Ditunda, Berapa Sebenarnya Dana Pemilu yang Sudah Dianggarkan Sri Mulyani?

Saat ini ramai pemberitaan pengadilan memerintahkan KPU menunda Pemilu yang sedianya digelar pada 2024. Berapa dana yang sudah dianggarkan pemerintah?