Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Umar Patek: Tuntutan Jaksa 'Copy Paste'  

image-gnews
Umar Patek berbicara kepada wartawan setelah membaca pernyataan terakhirnya di pengadilan Jakarta Barat, 31-5, 2012. Umar Patek menjadi tersangka pembuat bom yang meledak di klub malam Bali pada tahun 2002, dan juga 13 bom yang meledak di lima gereja di Jakarta pada Malam Natal, 2000. REUTERS/Enny Nuraheni
Umar Patek berbicara kepada wartawan setelah membaca pernyataan terakhirnya di pengadilan Jakarta Barat, 31-5, 2012. Umar Patek menjadi tersangka pembuat bom yang meledak di klub malam Bali pada tahun 2002, dan juga 13 bom yang meledak di lima gereja di Jakarta pada Malam Natal, 2000. REUTERS/Enny Nuraheni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Umar Patek menganggap jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan selama ini. "Tuntutan jaksa hanya copy paste dari surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana," kata Patek dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Kamis, 31 Mei 2012, yang dipimpin ketua majelis hakim Encep Yuliardi. Jaksa telah menuntut Patek dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Patek menuturkan tidak mengetahui pertemuan untuk membahas perencanaan serta penentuan target dalam Bom Bali I. Patek pun menuturkan tak mengetahui asal pendanaan peledakan yang terjadi tanggal 12 Oktober 2012 tersebut. Patek menyebutkan dakwaan ketiga yang ada di halaman 170-174 dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebagai bentuk salinan tanpa perubahan kalimat sedikit pun. Patek menjelaskan ia sempat menolak rencana pengeboman di Bali itu karena, menurut dia, Bali tidak bisa dijadikan sasaran pembalasan dendam umat muslim di Palestina.

Namun, tanpa bertanya terlebih dahulu, Dulmatin menemui Patek dan memberikannya tiket bus Safari Dharma Raya untuk berangkat ke Denpasar. Patek menyatakan dia berangkat ke Denpasar karena merasa berutang budi kepada Dulmatin. Dulmatin, kata Patek, telah memberikan bantuan ekonomi kepadanya sejak dulu.

Pada tanggal 2 Oktober 2012, ia tiba di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Patek mengatakan di sana sudah ada Sawad. Patek menuturkan Sawad telah meracik bahan peledak dalam jumlah sangat banyak. Semula Patek membayangkan bom yang digunakan hanya sebesar kotak tisu.

Patek mengatakan sempat marah kepada Imam Samudra setelah mengetahui banyaknya bahan peledak. Menurut Patek, jumlah bahan peledak mencapai 950 kilogram. Namun Patek juga tidak bisa pulang ke kampungnya karena saat itu hanya memiliki uang Rp 10 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Patek, tanpa bantuannya pun, Sawad dapat menyelesaikan peracikan bahan peledak tersebut. "Saya tidak pernah belajar merakit bom dalam skala besar," kata Patek. Ia menuturkan hanya membantu meracik bahan peledak kurang dari 50 kilogram.

MARIA YUNIAR

Berita terkait
Umar Patek: Saya Rusa, Tak Sebesar Gajah
Umar Patek Bantah Berniat Menyerang Polisi
Umar Patek: Saya Siap Dipenggal Hari Ini

Umar Patek Uji Coba Senjata di Pamulang?


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.


Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Terpidana bom Bali Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, saat berbicara kepada awak media di Lamongan, Jawa Timur, Indonesia, 13 Desember 2022. Antara Foto/Alimun Hakim
Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Pemimpin kelompok radikal Jamaah Islamiyah, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.


Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.


Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.


Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

23 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.


Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

23 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.


Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

21 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.


Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup