Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Umar Patek Ditulis Tangan

image-gnews
Terdakwa kasus bom Bali, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (31/5). Umar Patek mengaku siap dipenggal lehernya jika jaksa penuntut umum bisa membuktikan bahwa ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. ANTARA/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus bom Bali, Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (31/5). Umar Patek mengaku siap dipenggal lehernya jika jaksa penuntut umum bisa membuktikan bahwa ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat pembelaan Umar Patek sebanyak 31 halaman ditulisnya sendiri dengan huruf sambung. "Saya tulis selama kurang dari dua minggu," kata Patek seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 31 Mei 2012. Patek menuturkan ia mulai menuliskan surat pembelaan tersebut sejak tuntutan dibacakan.

Patek pun menjelaskan pleidoi yang diberinya judul "Bila Rusa Dibilang Gajah" itu. Menurut dia, dirinya hanyalah seekor rusa, tidak besar seperti gajah. Namun media massa selama ini menggambarkan Patek memiliki peran yang besar dalam kasus terorisme, meski memiliki badan kecil.

Dalam pleidoi tulisan tangannya sendiri itu, Patek meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Menurut dia, rekannya, Idris, yang telah menjalani hukuman 10 tahun penjara, memiliki peran lebih besar dalam Bom Bali 1 dibanding dirinya. Patek juga memohon majelis hakim tidak mencampuradukkan stigma mengenai dirinya yang ada di media massa.

Patek pun dalam sidang hari ini kembali meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban, termasuk warga negara asing. Ia juga meminta maaf kepada pemerintah karena telah membuat paspor dengan identitas palsu. Patek, yang hadir dengan mengenakan gamis berwarna krem, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang telah memulangkannya kembali ke Indonesia.

Seusai sidang, di hadapan para wartawan, Patek dengan didampingi oleh pengacaranya, Asludin Hatjani serta Ahyar, menyatakan, berharap agar vonis hakim diputuskan sesuai porsi kesalahannya. Menurut Patek, porsi kesalahannya jauh di bawah Idris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum sidang hari ini berakhir, ketua majelis hakim Encep Yuliardi mengatakan sidang akan dilanjutkan hari Senin, 4 Juni 2012. Sidang mendatang dilaksanakan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Encep menuturkan Patek masih memiliki kesempatan untuk membacakan pembelaan lagi setelah sidang replik jaksa penuntut umum.

MARIA YUNIAR

Berita terkait
Umar Patek: Saya Rusa, Tak Sebesar Gajah
Umar Patek: Bila Rusa Dibilang Gajah
Pengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah Siap

Umar Patek Bacakan Pembelaan Pagi Ini

Umar Patek Bantah Ikut Pelatihan Militer Aceh

Jaksa: Umar Patek Terlibat Bom Natal di 11 Kota

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.


Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Terpidana bom Bali Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, saat berbicara kepada awak media di Lamongan, Jawa Timur, Indonesia, 13 Desember 2022. Antara Foto/Alimun Hakim
Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Pemimpin kelompok radikal Jamaah Islamiyah, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.


Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.


Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

7 Desember 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.


Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

23 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Yasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek

Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.


Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

23 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Umar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.


Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

21 Agustus 2022

Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar Resimen Mahasiswa Mahasurya Jawa Timur, di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur 25 April 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.


Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup