TEMPO.CO, Jakarta - Umar Patek membantah jaksa penuntut umum yang menyatakan dia berniat menyerang polisi dengan senjata yang dibawa dari Filipina. "Saya tidak pernah bermaksud menyerang polisi jika terjadi penangkapan," kata Patek dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012.
Ia menyampaikan hal ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini yang dipimpin ketua majelis hakim Encep Yuliardi.
Patek mengatakan, sebelum kembali ke Indonesia dari Filipina pada Januari 2010, ia telah menitipkan senjata miliknya kepada Hasan Nur. Patek mengatakan ia meminta Hasan menyerahkan senjata Norincho miliknya kepada kelompok mujahidin di Filipina. Patek belakangan baru mengetahui dalam perjalanan ke Indonesia bahwa Hasan ternyata membawa senjata tersebut.
Patek pun membantah pindah ke rumah kontrakan baru di Kampung Melayu, Jakarta Timur, karena mengetahui polisi mengendus dia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Patek mengatakan kepindahan tersebut untuk mempermudah berkomunikasi dengan Hasan Nur dalam pengurusan visa untuk pergi ke Pakistan.
Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan kepada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Sosok Umar Patek
Pengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah Siap
Umar Patek Pernah Titip Senjata di Filipina
Umar Patek Akui Bantu Azahari Bikin Bom Bali
Ke Pakistan, Umar Patek Pakai Nama Anis Alawi