TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa terorisme Umar Patek membeberkan soal kunjungan Heri Kuncoro, tersangka yang dituduh menyembunyikan Patek. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 31 Mei 2012, Patek mengakui pertemuan di Pamulang itu.
"Saat tinggal di Pamulang saya dikunjungi Heri Kuncoro bukan untuk uji coba tiga senjata M-16," kata Patek dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012. Patek menyatakan Heri mengunjunginya untuk membicarakan mengenai rencana pengurusan paspor.
Jaksa menyebut Patek pernah dikunjungi Hari Kuncoro, Dulmatin, Hasan Noer, Warsito alias Tongji, dan Mus'ab alias Kholid alias Sibgoh untuk uji coba senjata M16.
Selama tinggal di Pamulang, kata Patek, Warsito belum pernah menemuinya. Ia mengatakan Heri Kuncoro, Sibgoh, serta Dulmatin belum pernah mengunjunginya di Pamulang secara bersamaan untuk urusan apa pun.
Umar Patek dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana terorisme. Patek dihadapkan pada Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme. Patek pun dijerat Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Patek juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Jaksa pun telah meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Sosok Umar Patek
Umar Patek, Nomor Sepatu dan Senyum Hakim
Umar Patek: Bila Rusa Dibilang Gajah
Pengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah Siap
Umar Patek Pernah Titip Senjata di Filipina
Umar Patek Akui Bantu Azahari Bikin Bom Bali