TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim persidangan Umar Patek, Encep Yuliardi, menyatakan sidang dapat dimulai pagi ini sekitar pukul 09.20 dengan materi pembelaan dari penasihat hukum. Namun ternyata Patek belum menyelesaikan materi pembelaan sehingga ia dijadwalkan menyampaikannya hari Kamis mendatang, 31 Mei 2012.
Pada persidangan pekan lalu, Senin, 21 Mei 2012, jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Patek. Bambang menyatakan tidak ada fakta yang bisa menghapuskan kesalahan Patek.
Jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, menyatakan Umar Patek dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana terorisme. “Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme,” kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 21 Mei 2012. Patek pun dijerat Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Bambang menuturkan Patek juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Berdasarkan keterangan para saksi, Patek terlibat dalam bom Bali dengan ikut meracik bahan peledak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali.
Menurut Bambang, tindakan Patek telah memberatkan karena mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, kata Bambang, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan. Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan kepada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16. Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
MARIA YUNIAR