Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjipta Lesmana Nilai Bali Post Salah Fatal  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap harian Bali Post terus berlanjut. Dalam sidang hari ini ahli ilmu komunikasi politik Tjipta Lesmana yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan Bali Post telah melakukan kesalahan fatal.

“Kesalahan itu telah memunculkan berita bohong yang kemudian dikembangkan menjadi alat melakukan pembunuhan karakter,” ujar Tjipta Lesmananya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 24 Mei 2012.

Kesalahan pertama karena wartawan Bali Post ternyata tidak hadir dalam peliputan yang kemudian diberitakan, yakni saat Gubernur meninjau korban bentrokan antara dua desa adat di Klungkung. “Itu berarti wartawan melakukan plagiarism karena mengutip dari liputan wartawan lain,” katanya.

Kesalahan makin fatal karena wartawan tidak melakukan cek dan ricek kepada sumber utama, yakni Gubernur sendiri. “Padahal ini mengenai masalah adat yang sangat sensitif di Bali hampir sama dengan masalah SARA di zaman Orde Baru,” ujarnya. Sanksi bagi kesalahan itu, kata dia, seharusnya sangat berat karena wartawannya harus dipecat dan tidak boleh lagi menjalankan profesi wartawan.

Mengenai pemuatan berita yang diterbitkan pada 19 September 2011, menurut dia, sangat sumir. Sebab judul berita "Gubernur: Bubarkan Desa Pekraman" sama-sekali tidak dielaborasi atau dipaparkan dalam tubuh berita. Padahal sudah menjadi panduan universal dalam jurnalistik bahwa judul merupakan kesimpulan dari isi berita.

Sementara itu mengenai pembunuhan karakter yang dilakukan, Tjipta merujuk pada tidak adanya upaya Bali Post untuk melakukan konfirmasi kepada Gubernur Pastika. Sementara upaya Pastika untuk melakukan klarifikasi tidak pernah dimuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bali Post pun terus mengembangkan pendapat dan komentar seolah-olah Gubernur benar-benar menyatakan perintah pembubaran,” katanya. Dia bahkan menyimpulkan adanya kepentingan politik untuk menjatuhkan Pastika dari kursi gubernur dan tidak maju lagi pada pemiihan berikutnya.

Atas pernyataan Tjipta, pengacara Bali Post, Suryatin Lijaya, mengatakan mereka berpegang pada keputusan Dewan Pers yang menyebut berita Bali Post adalah kredibel dan jelas sumbernya. “Jadi jelas itu bukan berita bohong,” katanya. Kelemahan berita Bali Post, kata dia, hanyalah karena tidak adanya cek dan ricek. Soal ketidakhadiran wartawan, kata Suryatin, bukan masalah karena Bali Post mempunyai sumber yang berbeda.

Adapun mengenai tuduhan pembunuhan karakter melalui pencemaran nama baik, menurutnya, bukan berada di wilayah hukum perdata tapi berada di ranah pidana. Pihak Bali Post juga telah melayani hak jawab dengan memuat somasi dari pihak Gubernur Pastika dan bahkan disertai permintaan maaf. “Untuk selanjutnya, biarlah pengadilan yang menentukan,” ujar dia.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.