TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Hayyi alias Dul Bayer, 43 tahun, kini mendekam di Rumah Tahanan Porong, Jawa Timur. Penjual besi tua ini dituduh telah menjadi pengantar narkotik dengan barang bukti 0,3 gram shabu. Melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun tiga bulan penjara.
Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat, yakin kliennya tidak bersalah. "Ini hanya rekayasa saja, klien saya dijebak," ujar Ruly saat dihubungi, Senin 21 Mei 2012.
Vonis terhadap pria empat anak itu dijatuhkan PN Surabaya karena saat ditangkap, polisi menemukan 0.3 gram ganja di jok sepeda motor yang digunakan Dul Bayer. Namun Dul berkukuh tidak tahu ihwal shabu itu. Dia pun mengatakan hanya menggunakan sepeda motor pinjaman.
Saat ditangkap oleh petugas dari Polsek Semampir, Dul tengah duduk di atas sebuah motor skutik. Petugas yang menghampirinya langsung mengatakan bahwa Dul baru selesai bertransaksi shabu. Hal ini diperkuat dengan temuan petugas Polsek itu. Namun Dul menyangkalnya dan mengatakan tidak tahu sama sekali mengenai shabu yang terbungkus dalam uang Rp 10.000 itu.
Kepada pengacaranya, Dul menceritakan tuduhan yang ditujukan padanya bisa saja bermula dari penolakannya saat diminta menjadi mata-mata polisi. Selain menjadi penjual besi tua, Dul juga bekerja sebagai petugas keamanan sebuah diskotek di Surabaya.
Suatu kali dia didatangi sejumlah aparat kepolisian. Dul diminta menjadi mata-mata polisi untuk membocorkan transaksi narkoba yang diduga sering terjadi di diskotek itu. Karena takut adanya benturan dengan kelompok tertentu, tawaran itu pun ditolaknya. Nahas tak lama setelah itu runtutan kasus hukum janggal menjeratnya.
Dia pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Karena kalah di pengadilan tinggi, Dul Bayer pun lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi MA menolak kasasinya. Hal paling aneh dalam putusan MA ini adalah perkara yang dijalani Dul adalah dalam perkara pidana korupsi. "Saya heran di setiap tingkatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung semuanya salah dalam penerapan hukum," ujar Ruly.
Ruly berharap Mahkamah Agung bisa memberikan penjelasan atas kasus kliennya ini. Menurut dia, kasus yang menimpa Dul Bayer telah mengungkap kebobrokan sistem peradilan. "Kami sudah berusaha maksimal untuk klarifikasi kasus ini pada MA, tetapi hasilnya masih nihil."
IRA GUSLINA SUFA