Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dul Bayer Si Penjual Besi Tua Merasa Kasusnya Direkayasa  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Hayyi alias Dul Bayer, 43 tahun, kini mendekam di Rumah Tahanan Porong, Jawa Timur. Penjual besi tua ini dituduh telah menjadi pengantar narkotik dengan barang bukti 0,3 gram shabu. Melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun tiga bulan penjara.

Pengacara Dul Bayer, Ruly Syarif Hidayat, yakin kliennya tidak bersalah. "Ini hanya rekayasa saja, klien saya dijebak," ujar Ruly saat dihubungi, Senin 21 Mei 2012.

Vonis terhadap pria empat anak itu dijatuhkan PN Surabaya karena saat ditangkap, polisi menemukan 0.3 gram ganja di jok sepeda motor yang digunakan Dul Bayer. Namun Dul berkukuh tidak tahu ihwal shabu itu. Dia pun mengatakan hanya menggunakan sepeda motor pinjaman.

Saat ditangkap oleh petugas dari Polsek Semampir, Dul tengah duduk di atas sebuah motor skutik. Petugas yang menghampirinya langsung mengatakan bahwa Dul baru selesai bertransaksi shabu. Hal ini diperkuat dengan temuan petugas Polsek itu. Namun Dul menyangkalnya dan mengatakan tidak tahu sama sekali mengenai shabu yang terbungkus dalam uang Rp 10.000 itu.

Kepada pengacaranya, Dul menceritakan tuduhan yang ditujukan padanya bisa saja bermula dari penolakannya saat diminta menjadi mata-mata polisi. Selain menjadi penjual besi tua, Dul juga bekerja sebagai petugas keamanan sebuah diskotek di Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suatu kali dia didatangi sejumlah aparat kepolisian. Dul diminta menjadi mata-mata polisi untuk membocorkan transaksi narkoba yang diduga sering terjadi di diskotek itu. Karena takut adanya benturan dengan kelompok tertentu, tawaran itu pun ditolaknya. Nahas tak lama setelah itu runtutan kasus hukum janggal menjeratnya.

Dia pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Karena kalah di pengadilan tinggi, Dul Bayer pun lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi MA menolak kasasinya. Hal paling aneh dalam putusan MA ini adalah perkara yang dijalani Dul adalah dalam perkara pidana korupsi. "Saya heran di setiap tingkatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung semuanya salah dalam penerapan hukum," ujar Ruly.

Ruly berharap Mahkamah Agung bisa memberikan penjelasan atas kasus kliennya ini. Menurut dia, kasus yang menimpa Dul Bayer telah mengungkap kebobrokan sistem peradilan. "Kami sudah berusaha maksimal untuk klarifikasi kasus ini pada MA, tetapi hasilnya masih nihil."

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Rombongan kesenian Obrog Mekar Muda di Majalengka, Jawa Barat, Juli 2015. (Tempo/Prima Mulia)
Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.


Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dalam konferensi pers di Gedung Keuskupan Agung Jakarta, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi


Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.


Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, 11 April 2017. ANTARAl/Rommy Pujianto
Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.


Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.


Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.


YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.


Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Agung RI Tahun 2019 dalam rangka Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018 di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.


Independensi Hakim dan Peradilan Modern

5 Desember 2016

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan


Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.