TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengecam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Yusril Ihza Mahendra. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, kecewa Presiden bertemu dengan Yusil yang menjadi pengacara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin. "Ini (pertemuan) tidak boleh terjadi, kenapa Presiden mau bertemu dia (Yusril)," ujar Emerson saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.
Pertemuan antara Presiden dan Yusril berlangsung Kamis malam, 17 Mei 2012, tiga hari setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan putusan sela atas kasus Agusrin. Yusril mengklaim dalam pertemuan itu Yudhoyono ikhlas menerima putusan sela. Yudhoyono juga disebut Yusril memahami dan menghargai upaya pengadilan mengontrol keputusan Presiden.
Baca Juga:
Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 14 Mei 2012, menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Keputusan Presiden ini berisi pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin. Penundaan diberlakukan sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin empat tahun penjara dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Kasus ini dalam proses peninjauan kembali. Agusrin mengklaim ada kekeliruan hakim kasasi Mahkamah Agung dalam menghukumnya.
Menurut Emerson, Presiden seharusnya bisa membatasi diri bertemu seseorang. Yusril, kata Emerson, bukanlah tamu yang pas bagi Presiden. Apalagi saat ini Yusril tengah menangani beberapa gugatan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam kasus korupsi Agusrin, Yusril juga berada di pihak yang menentang pemerintah. Belum lagi kasus hukum yang menjerat Yusril secara personal. "Dalam kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum), jelas Yusril masih dinyatakan bersalah."
Presiden, Emerson melanjutkan, seharusnya bisa menjaga wibawa pemerintah terhadap koruptor. Pertemuan Yudhoyono dan Yusril justru menunjukkan kelemahan pemerintah dalam memberantas korupsi. Pertemuan singkat itu dikhawatirkan menjadi pembenaran pelaku korupsi, khususnya kepala daerah, untuk melakukan tindakan sama dengan Agusrin, yaitu melawan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jangan sampai ini diartikan Presiden mengamini tindakan Agusrin."
IRA GUSLINA SUFA