TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera telah memulai proses penjaringan bakal calon presiden yang akan dijagokan dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014 mendatang. "Prosesnya sudah dimulai dan kami sudah masuk dalam tahap kedua yaitu penentuan kriteria calon presiden," ujar Juru Bicara PKS, Mardani Ali Sera, saat dihubungi, Minggu, 20 Mei 2012.
Tahap pertama kata Mardani adalah penentuan mekanisme dan prosedur penetapan calon presiden. Proses ini sudah selesai dilaksanakan namun belum bisa diumumkan. Sedangkan tahap dua sudah masuk kriteria calon yang akan dijagokan PKS.
Semua proses tersebut dilakukan oleh tim dua puluh yang disebut Tim Penokohan Nasional. Tim ini beranggotakan Majelis Pertimbangan Pusat, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), beberapa ketua bidang DPP, ketua Dewan Syariah Pusat, dan beberapa tokoh PKS.
Menurut Mardani, Tim 20 hanya menyiapkan kriteria. Sedangkan penentuan nama akan diputuskan oleh Majelis Syuro. "Bisa saja nanti namanya berasal dari luar partai selama memenuhi kriteria yang nanti disepakati," ujarnya.
Dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden, PKS tidak akan bertumpu pada ketokohan individual, tetapi akan menguatkan kinerja kolektif partai. Dengan begitu calon yang akan diusulkan diyakini benar-benar akan disokong oleh semua kader dan mesin partai. "Pada saat yang sama setiap pimpinan di level nasional diberi kesempatan untuk menetapkan kriteria calon yang diharapkan," kata Mardani.
Tokoh nasional yang terjaring menjadi calon presiden dari partai harus dipastikan memiliki kapasitas dan integritas. Penetapan nama direncanakan akan dilaksanakan setelah pemilihan umum digelar. Namun, tetap terbuka peluang untuk dilakukan sebelum pemilu. “Asal partai sudah yakin mendapatkan orang yang pas," kata Mardani.
Proses penentuan kriteria calon ini ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan. Setelah itu tugas Majelis Syuro untuk menetapkan nama.
Sekretaris Jenderal PKS, Anis Matta mengatakan proses penetapan kriteria akan segera selesai. Anis mengatakan, capres akan tergantung pada popularitas, integritas, elektabilitas dan ketokohannya.
Menurut Anis, agar pilpres 2014 memberi banyak kesempatan pada calon yang punya integritas untuk maju, maka Undang-Undang Pemilihan Presiden harus segera direvisi. "Sekarang ini banyak tokoh partai kecil tidak bisa maju sebagai capres. Padahal yang memerlukan presiden, rakyat Indonesia, bukan parpol. Partai kan hanya menyediakan calon," ujarnya.
Dia meminta angka presidential threshold yang menjadi acuan partai boleh mengajukan calon diperkecil bahkan dihapuskan. Paling tidak disamakan dengan ambang batas parlemen, 3,5 persen suara sehingga setiap partai yang memiliki perwakilan di Senayan, bisa mengajukan capres.
IRA GUSLINA SUFA