TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum memutuskan soal status kadernya, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami ikut perintah undang-undang. Itu saja yang akan kami ikuti. Sama, kan, dengan yang lain," kata Anas di Komplek Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Jumat 18 Mei 2012.
Undang-undang yang dimaksud Anas adalah Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Anas tidak menjawab secara tegas apa yang dia maksud akan mengikuti perintah UU tersebut. "Kami akan taat UU MD 3," kata Anas sambil berlalu.
Dalam UU MD3, diatur jika seorang anggota DPR terlibat atau diduga terlibat dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, dia harus diberhentikan atau minimal diberhentikan sementara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet. Angie, begitu mantan putri Indonesia itu disapa, bahkan sudah ditahan oleh KPK. Partai Demokrat sendiri sudah mencopot jabatan Angie sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Namun, Angie masih tercatat aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
ANGGA SUKMA WIJAYA