TEMPO.CO, Sumenep - Sebanyak lima siswa kelas II Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN) Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikeluarkan dari sekolahnya karena dituduh mencuri bakpia dan kripik. Mereka masing-masing berinisial NR, RAM, JP, MN, dan FD. “Kami tidak mencuri, kami difitnah,” kata salah dari mereka, NR, 16 tahun, kepada Tempo, Kamis, 17 Mei 2012.
Menurut penuturan NR, kasus bermula ketika dia dan empat temannya mengikuti praktek kerja industri selama dua bulan di Sentra Pengembangan Agribisnis Terpadu (SPAT), Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sebagai siswa magang, kelimanya sering kerja lembur. Saat lembur itulah seorang karyawan di SPAT memberi camilan produksi SPAT berupa sebungkus bakpia dan keripik. Namun camilan tak langsung dimakan, melainkan disimpan untuk dijadikan oleh-oleh saat selesai magang.
Tapi, sial menimpa kelimanya. Saat magang berakhir dan kelimanya hendak pulang, satpam SPAT menggeledah barang bawaan mereka dan menemukan sebungkus bakpia dan kripik.
Sejak itulah, kata NR, dia dan teman-temannya dituding telah mencuri dengan membawa barang- barang produksi perusahaan tanpa izin. “Bukan hanya bakpia dan kripik yang diberikan karyawan SPAT kepada kami. Tapi juga jamu instan dan beberapa jenis camilan lainnya. Jadi, kami tidak mencurinya,” ujarnya.
Karena tidak dilaporkan ke polisi, NR menduga kasusnya sudah selesai. Namun setelah masuk kembali ke sekolah, ternyata masalah tersebut berlanjut. Rupanya pihak SPAT melaporkan dan mengirimkan barang bukti pencuriannya ke pihak sekolah SMKN 1 Kalianget. ”Yang membuat kami kaget, jumlah barang yang dituduhkan ternyata lebih banyak dari saat penggeledahan. Kenapa kok begini,” tutur NR.
Setelah kejadian tersebut, NR bersama empat orang temannya diminta menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari sekolah. ”Kami sangat terkejut, padahal saya masih ingin sekolah,” ucap NR sambil tertunduk.
Kepala SMKN 1 Kalianget, Syaiful Rahman, menjelaskan pihaknya tidak mengeluarkan, melainkan meminta baik-baik agar mereka mengundurkan diri. ”Kami mempertimbangkan masa depan mereka. Kalau dikeluarkan mereka tidak bisa sekolah lagi. Tapi kalau mengundurkan diri masih bisa pindah ke sekolah lain," tutur Syaiful Rahman berdalih.
Menurut Syaiful, dalam kasus ini pihaknya percaya pada keterangan pihak SPAT. Sebab berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan rutin keamanan perusahaan itu, terdapat 19 item makanan kecil yang akan dibawa pulang siswa. Selain bakpia dan kripik, juga terdapat dodol telo, brownis, mi, dan jamu instan. ”Jika ditotal makanan yang dibawa ke lima siswa senilai Rp 3,5 juta,” katanya.
Bukti lain yang dapat menguatkan adalah pengepakan camilan yang dicuri sudah berbeda dibanding aslinya. ”Jadi packing-nya itu beda. Kalau harusnya isi lima, ini di-packing isi tujuh. Berarti di-packing sendiri oleh anak-anak itu,” kata dia memaparkan.
Atas dasar itulah pihak sekolah menjatuhkan sanksi dengan cara meminta mereka mengundurkan diri. Sanksi tersebut diambil sebagai shock therapy kepada pelaku pencurian dan pembelajaran bagi siswa lain. ”Kami berharap siswa lain tidak meniru perbuatan tak terpuji lima siswa itu,” ucap Syaiful.
MUSTHOFA BISRI