TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Selasa malam 15 Mei 2012. PT Anugerah adalah perusahaan kongsi antara bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan ketua partai berlambang mercy itu, Anas Urbaningrum.
"Dia dijemput paksa karena mangkir tanpa alasan," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu 16 Mei 2012.
Amin dipanggil KPK pada 3 dan 7 Mei lalu untuk dimintai keterangan ihwal keterliban Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar, yang kini menjadi buron kansus suap pembangkit listrik tenaga surya. Namun selama dua kali panggilan, Amin mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kepemilikan PT Anugerah terungkap dalam penyidikan maupun persidangan Nazar yang kini telah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Ia mengaku telah melakukan peralihan saham kepada Anas Urbaningrum di PT Anugerah.
Pada awal 2007 Anas membeli saham Nazar di PT Anugerah sebesar 30 persen dari kepemilikan Nazar sebesar 50 persen. Dengan demikian, saham Nazar di perusahaan itu tinggal 20 persen.
Priharsa mengatakan Amin masih berada di KPK hingga siang ini. Namun ia belum tahu apakah Amin masih diperiksa maupun tidak. Ia juga belum tahu di mana Amin dijemput paksa. "Informasi itu belum sampai ke saya," ucapnya.
TRI SUHARMAN