TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Nunun Nurbaetie, terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Lembaga antikorupsi itu menganggap putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan maupun dakwaan jaksa.
"Salah satu alasannya tidak sesuai tuntutan jaksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 15 Mei 2012.
Sebelumnya Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menghukumnya 2 tahun 6 bulan, 9 Mei lalu.
Jaksa penuntut menyebutkan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Ina Rachman, pengacara Nunun, mempersilakan KPK untuk mengajukan banding. "Itu hak KPK," kata dia saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Pihaknya, kata Ina, tetap mengikuti keputusan awal tidak akan mengajukan banding. "Ibu tidak akan banding, tapi alasannya hanya ibu yang tahu," ucap dia.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Nunun Doa Bersama Sebelum Pembacaan Vonis
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan
Adang Tak Pernah Muncul, Ini Jawaban Nunun
Keakraban Nun dan Mir