TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan pemeriksaan terhadap Yulianis yang dituduh memalsukan tanda tangan dalam kasus IPO saham Garuda. Penghentian pemeriksaan Yulianis adalah hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan masih dibutuhkan dalam kasus-kasus yang ditangani KPK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolsian RI Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution pada Selasa, 15 Mei 2012.
Saud mengatakan, pemeriksaan terhadap Yulianis akan dilanjutkan setelah KPK menuntaskan kasus yang berhubungan dengan mantan anak buah Nazaruddin tersebut. "Kami memprioritaskan pemeriksaan di sana (KPK) agar tidak tumpang tindih," ucap Saud.
Yulianis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya atas laporan dari Gerhana Sianipar. Dia dituduh memalsukan tanda tangan terkait surat pembelian saham Garuda.
Gerhana Sianipar, sebagai Direktur Utama PT Exartech Technology Utama, melaporkan Yulianis ke Polda pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Gerhana sudah bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, Maret lalu.
Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda dan kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.
Selain melapor ke polisi, Gerhana sudah menegur langsung Yulianis. Gerhana juga mengadu ke Muhajidin Nur Hasyim, adik kandung Nazaruddin yang menjadi petinggi di Grup Permai.
SYAILENDRA