TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Luthfi Ardiansyah, pengemudi di Permai Grup, untuk diperiksa dalam kasus pencucian uang pembelian saham PT Garuda Airlines (Persero), Selasa, 15 Mei 2012. Dalam dokumen pemeriksaan dan persidangan, Luthfi terungkap sebagai orang yang mengantar duit suap perusahaannya ke ruangan Wayan Koster, anggota Badan Anggaran DPR.
Luthfi bakal diperiksa bersama Syaiful Bahri, karyawan Permai Grup, yang bersama dia turut mengantar duit ke politikus PDI Perjuangan itu. Terdapat pula seorang Direktur PT Dharmakusuma, Khairul Afdel, yang dipanggil lembaga antikorupsi itu.
Belum jelas apa hubungan mereka dalam kasus ini, tetapi KPK pernah mengungkapkan bahwa pembelian saham Garuda juga berasal dari duit kejahatan proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Luthfi dan Syaiful pernah mengantar duit ke Wayan dan Angelina Sondakh, politikus Demokrat, yang diduga terlibat suap proyek tersebut.
Kasus pembelian saham Garuda telah menjerat M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, sebagai tersangka. Bekas anggota DPR yang kini menjalani masa hukuman kasus suap Wisma Atlet itu membeli saham perdana PT Garuda melalui PT Mandiri Sekuritas pada awal Oktober 2011. Pembelian dilakukan oleh lima perusahaan Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Total saham yang dibeli senilai Rp 300,85 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo, rincian pembelian itu meliputi Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan Rp 850 juta sebagai fee untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
TRI SUHARMAN