TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin untuk kasus koleganya, Angelina Sondakh, tersangka kasus Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Selasa, 15 Mei 2012. Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, itu diperiksa bersama Wafid Muharram, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, terpidana dalam kasus yang sama.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 pagi tadi. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum juga hadir di gedung KPK. "Keduanya diperiksa untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa.
Angie, nama panggilan Angelina, adalah anggota Badan Anggaran DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat nonaktif. Ia diduga menerima suap setelah mengupayakan PT Duta Graha Indah, melalui Permai Grup, perusahaan M. Nazaruddin, memenangkan sejumlah proyek pemerintah. Mulai dari proyek Wisma Atlet hingga alat kesehatan di sejumlah laboratorium universitas negeri.
Keterlibatan Angie ini terkuak dari sejumlah pesan BlackBerry-nya kepada Mindo Rosa Manulang, Direktur PT Anak Negeri, anak perusahaan Permai Grup. Saat ini Rosa telah dijatuhi pidana untuk kasus yang sama dan ditahan di Rutan KPK.
Angie pun kini ditahan dalam tahanan yang sama dengan Rosa. Rosa sendiri sejak awal memutuskan untuk bekerja sama dengan KPK dalam pengungkapan kasus ini sehingga disebut justice collaborator. Karena keputusannya itu, ia ditahan di Rutan KPK dengan perlindungan penuh dari KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angie sendiri sampai saat ini belum berminat menjadi justice collaborator.
TRI SUHARMAN