TEMPO.CO, Jakarta - Adang Daradjatun, suami terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, menyatakan keluarga tidak akan meminta Nunun melakukan banding atas vonis yang diterimanya. "Keluarga tidak akan lakukan upaya banding," ujarnya di gedung parlemen Senayan, Senin 14 April 2012.
Mantan Wakil Kepala Polri ini pun menolak lebih jauh berkomentar mengenai vonis Nunun. "Saya tidak akan bicara keadilan (vonis Nunun), sepanjang itu adalah keputusan," ujarnya. Ia juga enggan berkomentar mengenai kasus yang menyeret istrinya. "Sepenuhnya saya percayakan kepada KPK."
Nunun divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Sudjatmiko menjelaskan hal yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun yang tidak mendukung program pemerintah, tidak mengaku bersalah, dan tidak terus terang. Sementara itu poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena ia telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Nunun dinilai berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Saat ini sebagian anggota Dewan tengah menjalani hukuman atas kasus itu, bahkan ada pula yang sudah bebas.
ANANDA PUTRI