Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Yulianis, Polisi Tunggu KPK

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri masih menunggu proses penyidikan Yulianis di Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, menurut juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, polisi belum bisa bersikap apapun. "Jadi Yulianis masih jauh dari proses untuk ditetapkan tersangka," kata Saud dalam konferensi pers di kantornya hari Kamis, 10 Mei 2012. Saud menyatakan kepolisian telah mengirim surat kepada KPK tanggal 20 Februari 2012 perihal kasus Yulianis.

Namun, kata Saud, KPK menjawab masih melakukan proses terhadap Yulianis. Sejauh ini, Saud menuturkan polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan mantan Bendahara Grup Permai, Yulianis, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Pekan lalu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan telah menanyakan langsung ke penyidik mengenai kabar telah disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Yulianis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, masih belum ada SPDP untuk Yulianis, menurut Rikwanto.

Sebelumnya, informasi yang diterima dari sumber Tempo menyebutkan Yulianis sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro. Tempo mendapatkan salinan SPDP yang sudah ditandatangani Ajun Komisaris Besar Aswin Sipayung dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 November 2011.

Rikwanto menyatakan tidak ada surat yang bocor karena hingga kini pihak kepolisian memang belum mengeluarkan SPDP itu. Ia pun menolak menyebutkan adanya kemungkinan pemalsuan SPDP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kata dia, polisi masih mempelajari laporan yang diberikan pelapor, Gerhana Sianipar. Selain itu, kepolisian masih menelusuri bukti-bukti mengenai pemalsuan dokumen tersebut. Gerhana Sianipar sebagai Direktur Utama PT Exartech Technology Utama melaporkan Yulianis ke Polda pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Gerhana sudah bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin, Maret lalu.

Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Dan kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.

Selain melapor ke polisi, Gerhana sudah menegur langsung Yulianis. Gerhana juga mengadu ke Muhajidin Nur Hasyim, adik kandung Nazaruddin yang menjadi petinggi Grup Permai.

MARIA YUNIAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin

25 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin



Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.


Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

25 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis diambil sumpah sebelum memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Dalam rapat ini juga membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

Sejumlah nama tokoh yang disebut Yulianis terjerat kasus karena Nazaruddin.


Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

24 Juli 2017

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

Mantan Anggota KPK, Adnan Pandu Praja, membantah penyataan Yulianis di depan Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR bahwa ia menerima uang Rp 1 miliar.


KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

24 Juli 2017

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam Diskusi mengenai pentingnya Jurnalisme Investigasi dan perbaikan kualitas informasi bagi Publik di Dewan Pers Jakarta, Jakarta, 12 Juli 2017. TEMPO/Amston Probel
KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

Saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Yulianis mengatakan ada pemberian duit kepada mantan komisioner KPK.


Menangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK

24 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bersalaman dengan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar sebelum memulai rapat dengar pendapat umum di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Yulianis diminta keterangannya terkait proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK

Yulianis bicara di depan anggota Pansus Hak Angket KPK DPR. Ia sempat menangis dan mengatakan tidak berniat melemahkan KPK.


Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

24 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

Yulianis menangis menceritakan teman-temannya yang ikut terjerat kasus korupsi karena Nazaruddin, saat bersaksi di hadapan Pansus Angket KPK.


Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat  

24 Juli 2017

Mantan anak buah eks Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, Yulianis. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat  

Pansus Angket KPK memanggil Yulianis untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.