Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akan Cairkan Cessie Bank Bali

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara mendadak memanggil Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. Agus Martowardojo kemarin. Diduga kuat, pemanggilan ini terkait dengan rencana eksekusi pencairan dana senilai Rp 546 miliar untuk PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko S. Tjandra dan politikus Partai Golkar Setya Novanto. Dana senilai Rp 546 miliar itu kini tersimpan di rekening penampung sementara (escrow account) di Bank Permata. Dana ini sesungguhnya merupakan bagian dari pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali (sebelum dilebur ke Bank Permata) yang dibayarkan ke EGP sebagai komisi pada 1999.Saat itu, EGP bertindak sebagai penagih (debt collector) atas piutang Bank Bali di Bank Dagang Negara Indonesia dan Bank Umum Nasional. Akibat kasus ini, sejumlah petinggi partai Golkar dan BPPN ikut terseret (lihat infografis).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman membenarkan adanya pemanggilan itu. Ia pun membenarkan bahwa kejaksaan akan mengeksekusi pencairan dana itu.Kejaksaan, kata Kemas, pada dasarnya tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Djoko dalam kasus gugatan pidana. Keputusan ini pun telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kemas, dengan demikian, dana cessie senilai Rp 546 miliar yang kini masih tersimpan dalam rekening penampung sementara di Bank Permata itu menjadi hak Djoko Tjandra. Karena itu, kejaksaan akan tetap melaksanakan eksekusi pencairan dana tersebut. "Tapi ternyata dari Bank Permata mengirimkan surat tidak bisa hadir," katanya. "Mereka meminta waktu."Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Deddy Suwardy membantah telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Bank Permata. Kepada Tempo News Room, ia pun menegaskan belum akan mengeksekusi cessie tersebut. "Kalau sudah akan eksekusi, seharusnya saya sudah ke sana (Bank Permata) hari ini," kata Deddy, yang juga bertindak sebagai jaksa perkara cessie Bank Bali.Pernyataan berbeda diungkapkan Direktur Utama Bank Permata Agus Martowardojo. Agus justru membenarkan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Negeri itu. "Ya, saya sudah terima surat itu, "ujarnya kepada Koran Tempo. Surat dilayangkan pada Selasa (2/3) malam. Namun, kata Agus, karena masih di luar kota, ia tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan kemarin. "Baru Selasa minggu depan," katanya tadi malam. Agus pun menjelaskan, surat panggilan itu berisi undangan untuk membicarakan persoalan cessie. Namun, ia menolak menjelaskan lebih jauh tentang rencana penyelesaian masalah cessie, termasuk kemungkinan akan dialihkannya dana tersebut ke rekening di Bank Mandiri. "Pada saat pertemuan nanti baru bisa diketahui," ungkapnya.Terkait dengan ini, sempat beredar kabar bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri telah menyetujui rencana eksekusi tersebut. Sumber Koran Tempo di lingkungan Bank Permata mengatakan, jika benar eksekusi itu akan dilakukan pasti sudah mendapat "restu" Presiden. "Sebab, berdasarkan UU Kejaksaan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah dikoordinasikan dengan presiden."Kemas membantah hal ini. "Ini murni, karena kami hendak melaksanakan keputusan MA," ujarnya.Dalam perbincangan dengan Tempo kemarin, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pun menyatakan, sepengetahuan dia belum ada lampu hijau dari pemerintah untuk eksekusi itu. Ia juga menegaskan, karena ini sudah menjadi persoalan hukum, pemerintah tidak bisa ikut campur. Meski begitu, ia mengingatkan, "Keputusan eksekusi hendaknya mempertimbangkan sisi (kepentingan) perbankan."Mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Restrukturisasi Bank I Nyoman Sender mengaku belum mengetahui rencana eksekusi itu. "Kalau benar, saya sedih," katanya. "Itu di luar yang kita harapkan."Komisaris Bank Permata Ichsanuddin Noorsy juga mengingatkan, jika dana itu dicairkan, berarti kejaksaan tidak menjalankan fungsinya sebagai pengacara negara. "Itu sama saja dengan negara melawan negara, karena yang ditarik uang negara," ujarnya.Menurut dia, kejaksaan semestinya menyelesaikan dulu kasus pidana Bank Bali. Dari 13 pihak yang tersangkut kasus ini, yang sudah jelas keputusannya baru tiga orang, yakni Pande Lubis, Syahril Sabirin, dan Djoko Tjandra. "Sedangkan 10 orang lainnya masih belum jelas hingga saat ini." Metta/Dimas/Yandi/Heri/Anne - Koran Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

56 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Khofifah Tak Sapa Yenny Wahid di Harlah ke-78 Muslimat NU

20 Januari 2024

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Dok Muslimat NU
Khofifah Tak Sapa Yenny Wahid di Harlah ke-78 Muslimat NU

Yenny Wahid yang duduk di samping ibunya, Sinta Nuriyah, tak disambut oleh Khofifah. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada Sinta Nuriyah.


Amanat Ciganjur Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Taati Konstitusi

16 Desember 2023

Shinta Nuriyah melaksanakan saur bersama anak jalanan, kaum dhuafa, serta anak yatim piatu di Vihara Dhanagun Kota Bogor Jawa Barat, Selasa, 7 Mei 2019. ANTARANEWS
Amanat Ciganjur Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Taati Konstitusi

Amanat Ciganjur mendeklarasikan pemilu 2024 harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur termasuk menaati konstitusi.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Mahfud MD Bantah Kehadirannya Nonton Teater Calon Lawan untuk Cari Dukungan Istri Gus Dur

21 Oktober 2023

Bakal calon wakil presiden Mahfud Md. berangkat dari rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kuningan, Jakarta Selatan ke Tugu Proklamasi sebelum mendaftar bersama kandidat presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemilihan Umum, Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Mahfud MD Bantah Kehadirannya Nonton Teater Calon Lawan untuk Cari Dukungan Istri Gus Dur

Bacapres Koalisi PDIP Mahfud MD dan istri Gus Dur Sinta Nuriyah menyaksikan pertujukan Teater Calon Lawan yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.