TEMPO.CO , Jayapura: Kepolisian Daerah Papua mengantisipasi rencana pengibaran Bendera Bintang Kejora di Jayapura oleh Organisasi Papua Merdeka. Pengibaran selama tiga hari dalam rangka memperingati kemerdekaan Papua pada 1 Juli.
“Itu tidak dibenarkan. Kalau melanggar aturan, sudah pasti akan diproses. Kita ini negara hukum,” kata Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Boni Tampoi, Rabu, 9 Mei 2012.
Ia mengatakan usaha mengibarkan Bintang Kejora dilakukan mereka yang tidak puas dengan pemerintah. “Sehingga mau saja berbuat begitu, ya soal antisipasi, kita akan selalu bersiaga,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Ajun Komisaris Besar Yohanes Nugroho Wicaksono mengajak warga tidak terprovokasi dengan rencana pengibaran. “Kita mau bilang apa, yang jelas, semua masyarakat awam harus ikut menjaga keamanan, jangan ikut-ikutan dengan yang tidak benar,” ucapnya.
Pengibaran Bintang Kejora berdasar Instruksi Koordinator Umum Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka, Lambert Pekikir, Nomor 01-A/INGS/MB/OPM-TPN/TP/I/2012.
Pengibaran selama tiga hari sekaligus menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jayapura. SBY rencananya membuka Raimuna Nasional X di Bumi Perkemahan Jayapura, 25 Juni-1 Juli 2012. “Kita akan sambut (SBY) dengan Bintang Kejora, persoalan Papua tidak dapat diselesaikan dengan kedatangan Presiden Indonesia, itu keliru,” kata Pekikir.
Ia mengatakan, Presiden tak dapat menentukan nasib Papua untuk sejahtera. “Papua adalah bangsa sendiri, kami yang akan menentukan ke depan, saya sudah bilang bahwa masalah Papua hanya dapat diselesaikan lewat perundingan internasional, bukan antara Indonesia dan Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 50 Bintang Kejora dikibarkan warga Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat, 20 April 2012. Aksi itu sebagai dukungan atas peluncuran International Parlementarian of West Papua (ILWP) di Amerika. Di Manokwari, puluhan bendera Papua juga mewarnai unjuk rasa memprotes masuknya Papua ke NKRI, 1 Mei lalu.
JERRY OMONA