TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan uang Rp 1 miliar milik terpidana kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie tidak perlu disita negara. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Rp 1 miliar dalam rekening Nunun disita karena dianggap diperoleh dari hasil fee membagikan cek suap ke politikus Senayan.
"Tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar, adalah tidak tepat," kata hakim anggota, Sofialdi, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2012.
Majelis hakim menilai penyitaan uang Rp 1 miliar itu tidak logis. Alasannya, posisi Nunun dalam kasus suap cek pelawat ini adalah sebagai pemberi cek pelawat. Jelasnya, karena Nunun yang memberikan cek pelawat itu, maka cek sejumlah 20 lembar yang memiliki nilai total Rp 1 miliar tersebut sudah berada dalam penguasaan Nunun.
Majelis hakim juga mengatakan bahwa ketika dicek, nilau uang Nunun tidak mencapai Rp 1 miliar sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum. Alhasil, Nunun tidak bisa juga dikatakan telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.
Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, mengatakan bahwa Rp 1 miliar tersebut belum tentu berkaitan dengan kasus suap cek pelawat. Menurut Ina, perlu ada bukti dulu apakah cek Rp 1 miliar Nunun terpisah atau menjadi satu dengan cek pelawat yang dibagikan saksi Ari Malangjudo.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK meminta agar uang Rp 1 miliar Nunun tersebut disita negara. Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia itu berhubungan dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan ke Nunun. Sebanyak 20 lembar cek perjalanan BII itu diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan plus denda pidana Rp 150 Juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan apabila dibandingan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, 4 Tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan.
ISTMAN MP