Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CNOOC Bersedia Penuhi Panggilan Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: China National Offshore Oil Company (CNOOC) bersedia memenuhi panggilan polisi berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran lingkungan, bila panggilan itu sesuai prosedur. China National akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. "Sepanjang panggilan Polisi itu memenuhi ketentuan dan resmi, itu harus dipenuhi," kata Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Kardaya Warnika, di Jakarta, Rabu (3/3). Kardaya mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari CNOOC berkaitan dengan panggilan polisi dalam kasus pencemaran lingkungan di laut Kepulauan Seribu. Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu memang ada petugas kepolisian yang datang menyampaikan surat panggilan. Namun petugas itu tidak dilengkapi dengan surat tugas, sehingga tidak bisa diterima. Menanggapi kasus pencemaran lingkungan itu, Kardaya mengatakan, telah dilakukan pengecekan dan pengambilan sampling oleh kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bapedal. Mereka meneliti dan menguji ada tidaknya pencemaran dalam air laut, seperti yang dituduhkan kepada CNOOC. Saat ini, hasil penelitian itu belum keluar dan sedang ditunggu. Ia menegaskan, masalah pencemaran lingkungan menjadi kewenangan kedua instansi tersebut. Karena itu, setiap dugaan yang menyangkut lingkungan akan diserahkan kepada keduanya. Nantinya, KLH dan Bapedal akan mengambil contok untuk memastikan ada tidaknya pencemaran. Bila memang terbukti terjadi pencemaran, akan diselediki lebih lanjut minyak yang mencemari itu bersumber dari mana. "Akan diselidiki apakah minyak yang mencemari itu merupakan hasil produksi CNOOC," kata dia. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

17 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

28 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Terkunci Suara Papua

35 hari lalu

Terkunci Suara Papua

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru menuntaskan rekapitulasi pada Selasa malam. Agar tidak terlambat, mereka menyewa pesawat ke Jakarta.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

35 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

36 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

27 Desember 2023

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

Ekploitasi pertambangan pasir mengancam eksistensi Pulau Rupat. Jika pulau ini hilang, maka batas teritorial dengan Malaysia pun musnah.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan