TEMPO.CO, Jakarta - Usai pembacaan vonis kepada terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, tim kuasa hukum Nunun mengatakan pihaknya belum pasti akan mengajukan banding. Mereka mengaku akan pikir-pikir dulu terkait banding ataupun langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
"Seperti yang Ibu Nunun bilang, kami akan pikir-pikir dulu," ujar anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, ketika ditemui usai sidang, Rabu, 9 Mei 2012.
Hal serupa juga diungkapkan oleh jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Rum. Dia mengaku belum memutuskan apa tindakan jaksa selanjutnya. Namun, ia mengatakan banding kemungkinan bisa dilakukan. "Kita pelajari dulu secara lengkap pertimbangan keputusannya," ujarnya usai sidang pembacaan vonis Nunun.
Nunun, usai pembacaan vonis, mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan pikir-pikir dulu. Ia meminta diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Pihak majelis hakim mengabulkan permintaan Nunun dan memberikan dia waktu satu minggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Nunun divonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda pidana Rp 150 Juta subsider 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan bila dibandingan tuntutan jaksa pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Hakim menjelaskan poin-poin yang memberatkan Nunun adalah perbuatan Nunun yang tidak mendukung program pemerintah, tidak mengaku bersalah, dan tidak terus terang. Sementara itu, poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena ia telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diputuskan berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
ISTMAN MP
Berita lain:
Nunun Doa Bersama Sebelum Pembacaan Vonis
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan
Adang Tak Pernah Muncul, Ini Jawaban Nunun
Keakraban Nun dan Mir