TEMPO.CO, Jakarta - Saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, Rabu, 9 Mei 2012, majelis hakim menyebut nama Miranda Swaray Goeltom. Majelis hakim, yang dipimpin hakim ketua Sudjatmiko, menyebutkan bahwa Miranda adalah inisiator pertemuan dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi IX.
Saat membacakan pertimbangan, Sudjatmiko mengatakan bahwa Miranda meminta Nunun untuk memperkenalkan dirinya dengan anggota Komisi IX DPR yang belakangan diketahui dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Adapun nama sponsor cek pelawat itu sama sekali tidak disebut sepanjang jalannya persidangan. Walhasil, sponsor cek pelawat bernilai milyaran rupiah itu belum diketahui.
Nunun, dalam pembacaan vonis hari ini, divonis 2 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Masa penahanan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Nunun.
Sesaat setelah vonis dibacakan, Nunun mengatakan masih ingin pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Ia ingin mendiskusikannya dulu dengan tim penasihat hukumnya.
"Yang Mulia Majelis Hakim, saya memutuskan untuk pikir-pikir dahulu," ujar Nunun yang diberi waktu berpikir selama tujuh hari.
Dalam memutuskan vonis Nunun, majelis hakim mengatakan ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan adalah karena Nunun tidak mengakui perbuatannya, tidak terus terang, dan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Di sisi lain, pertimbangan meringankan karena Nunun telah lanjut usia, sakit, dan bersikap baik selama jalannya sidang.
ISTMAN MP