TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pembacaan vonis kepadanya, Nunun beserta tim kuasa hukum dan keluarganya melakukan doa bersama. Nunun dan kerabatnya, yang jika ditotal kurang lebih 17 orang, membentuk posisi melingkar dan kemudian membaca doa bersama-sama di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 9 Mei 2012.
Usai memanjatkan doa kurang lebih selama 5 menit, Nunun beserta keluarganya bertepuk tangan. Satu sama lain kemudian berpelukan dan kemudian kembali berbincang-bincang satu sama lain.
Sambil berbincang-bincang, Nunun dan kerabatnya juga mengkonsumsi minuman dan makanan ringan yang telah tersedia rapi dekat pintu masuk ruang tunggu terdakwa. Terpantau ada donut, risoles, tahu goreng, kopi, susu, dan teh.
Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, dituntut JPU KPK hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam tuntutan terhadap Nunun, jaksa juga memaparkan peran Miranda Swaray Goeltom.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
ISTMAN MP