TEMPO.CO, Jakarta -Suami Nunun Nurbaetie, Adang Daradjatun, tak menghadiri sidang pembacaan vonis isterinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Mei 2012.
Berdasarkan pengamatan Tempo, Nunun tiba ditemani belasan polisi yang selalu menjaganya, baik saat ke kamar mandi ataupun menunggu sidang, serta sejumlah anggota keluarganya. Sejak pembacaan dakwaan hingga Nunun mengajukan pembelaan atas tuntutan penuntut umum, Adang, suaminya yang mantan Wakapolri, tak pernah sekalipun terlihat hadir di Pengadilan Tipikor.
Selama proses persidangan, Nunun lebih banyak ditemani kerabat dan keluarganya yang setia datang mendukungnya. Saking seringnya keluarga Nunun datang, tak jarang ruang terdakwa dipenuhi seluruh kerabatnya. Terkadang, mereka membawa makanan serta minuman ringan yang khusus untuk Nunun. Misalnya, kala Nunun merayakan ulang tahun.
Adang memang pernah menjelaskan alasan tak pernah menghadiri persidangan atas permintaan Nunun. "Karena ada etika di keluarga kalau Ibu sedang sidang kita diminta Ibu Nunun tidak menemani. Ibu yang minta," kata Adang, Maret lalu.
Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam tuntutan terhadap Nunun, jaksa memaparkan peran Miranda Swaray Goeltom.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
ISTMAN MP