TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 9 Mei 2012. "Ibu sakit-sakitan, tetapi tetap ngotot sidang," ujar pengacara Nunun, Ina Rahman, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 9 Mei 2012.
Agenda sidang yang digelar pukul 09.00 hari ini adalah pembacaan putusan. Ina mengatakan Nunun memiliki penyakit sesak napas, vertigo, serta kelainan jantung.
Jaksa penuntut menyebutkan Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Sehari sebelum tes DGS BI di Senayan, Nunun memanggil Arie ke ruangannya. Ia meminta Arie agar menyerahkan cek pelawat kepada anggota Dewan. Arie sempat mempertanyakan instruksi Nunun, tapi akhirnya menyanggupi. "Lah, masa office boy (yang mengantarkan)? Ini, kan, untuk anggota Dewan," ujar Nunun kepada Arie saat itu sebagaimana dibacakan jaksa Riyono dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April lalu.
Politikus Partai Golongan Karya, Hamka Yandhu, juga ada di ruangan yang sama. Menurut Nunun, Hamka-lah yang akan mengatur pembagian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan. Hamka ketika itu mengatakan soal itu sudah dia atur. Ia bahkan sudah memberi kode warna merah, kuning, hijau, dan putih pada paper bag yang berisi cek pelawat.
Seusai seleksi DGS BI di Senayan, Arie dihubungi oleh kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengatakan akan mengambil titipan di restoran Bebek Bali Senayan. Setelah mendapat restu Nunun, seorang OB (office boy) bernama Ngatiran mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie.
Arie kemudian menemui politikus PDIP, Dudhie Makmun Murod, di restoran Bebek Bali Senayan dan menyerahkan kantong belanja berwarna merah. Setelah itu, ia menuju Hotel Atlet Century Park. Di sana, Arie bertemu politikus Partai Persatuan Pembangunan, Endin J. Soefihara, untuk menyerahkan kantong belanja warna hijau. Kelar bertemu Dudhie dan Endin, Arie kembali ke kantornya di kawasan Menteng.
Setelah di kantor, Arie menghubungi Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Hamka. Tak berselang lama, Udju datang ke kantor Arie bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lain untuk mengambil bungkusan warna putih. Adapun Hamka mengambil bungkusan kuning setelahnya. Berdasarkan rangkaian fakta itu, jaksa menilai Nunun terbukti memberikan sesuatu kepada anggota Dewan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai sejumlah sanggahan Nunun soal pemberian cek pelawat tidak terbukti karena bertentangan dengan keterangan saksi lain, yakni Arie dan Ngatiran. Adapun sejumlah fakta pertemuan Miranda dengan anggota Dewan yang ditindaklanjuti dengan pemberian cek pelawat dinilai sebagai bentuk kolusi dan membuktikan Nunun terbukti membuat anggota Dewan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Mengaku Bodoh, Nunun Baca Pleidoi Sedikit
Hari Ini Nunun Diperiksa untuk Tersangka Miranda
Senyum dan Senandung Nunun di Hari Penuntutan
Nunun dan Pengacaranya 'Tos' Usai Tuntutan
Adang Tak Pernah Muncul, Ini Jawaban Nunun
Keakraban Nun dan Mir