TEMPO.CO , Jakarta:Majelis hakim diminta mengungkap sponsor yang mendanai pembelian 240 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar dalam putusan untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie. Putusan dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 3 Mei 2012.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan putusan Nunun menjadi tidak bernilai jika dalam pertimbangannya, hakim tak menyebut aktor intelektual atau pihak yang bertanggung jawab menyiapkan dana suap cek pelawat. Emerson juga mendesak hakim membuat putusan yang tidak kering dan mengesampingkan sejumlah kesaksian yang berpretensi mengaburkan kasus ini. "Hakim harus mencari kebenaran materiil, dan melihat mana kesaksian palsu yang dibuat-buat, mana yang fakta," ujar Emerson.
Sidang Nunun Nurbaetie memasuki babak akhir. Rencananya, putusan istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu dibacakan pukul 10 pagi hari ini. "Mudah-mudahan, jika tidak ada halangan, putusan akan kami bacakan besok (hari ini)," kata ketua majelis hakim sidang Nunun, Sudjatmiko, Selasa 8 Mei 2012 kemarin.
Pernyataan Emerson dikuatkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril. Ia meminta putusan hakim terhadap terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie turut menyebut sponsor pemberi cek. Penyebutan peran Artha Graha, kata Oce, memudahkan penuntasan kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini. "Itu penting untuk menjerat target berikutnya," ujarnya.
Menurut Oce, putusan hakim harus menyatakan keterlibatan sponsor penyedia uang yang dibagi-bagikan oleh Nunun. Dikatakannya, akan aneh jika putusan terhadap Nunun hanya menyebutkan tunggal peran Nunun. Adapun dalam beberapa kali sidang jelas disebutkan Nunun adalah perantara yang membagikan uang dari sponsor pihak ketiga. "Dari mana uang berasal harus disampaikan,” katanya.
Dalam sidang pada 23 April lalu, tim jaksa penuntut umum KPK pimpinan M. Rum menuntut agar Nunun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut harta Nunun sebesar Rp 1 miliar disita negara karena diduga didapat dari pencairan cek pelawat Deputi Gubernur Senior BI.
Nunun dinyatakan terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, membagikan cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek pelawat itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 dalam uji kelayakan dan kepatutan di Senayan, pada 8 Juni 2004.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, tak menjawab telepon dan pesan pendek. Sebelumnya, ia menyatakan memang benar Artha Graha mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya, benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli kepada kami," katanya. Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," kata Otto.
ISMA SAVITRI | IRA GUSLINA SUFA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO
Berita Terkait
Dua Belas Teroris Diduga Jaringan Solo
Kapolri Menyangkal Izin Senjata Api Mudah Didapat
Hamka Yamdhu Mangkir dari Panggilan KPK
Miranda Tak Tahu Menahu Asal Cek Pelawat
KPK: Vonis Nunun Jerat Miranda
KPK Periksa Emir Moeis untuk Kasus Miranda Goeltom
Jaksa Tolak Pembelaan Nunun