TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie bahwa banyak koruptor adalah lulusan Universitas Indonesia, menyinggung mahasiswa program doktor UI David Tobing. Pria itu pun menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami memohon majelis hakim menyatakan pernyataan Marzuki Alie sebagai perbuatan melanggar hukum," ujar David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Mei 2012.
David menyatakan Marzuki bersifat gegabah dan tidak diperhitungkan terlebih dahulu. Selain itu, Marzuki juga dinilai telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dibahas dalam pasal 1365 KUH Perdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, pembuat pelanggaran diwajibkan menggantikan kerugian tersebut."
David juga meminta Ketua DPR dari Partai Demokrat itu untuk mengucapkan minta maaf kepada mereka yang telah ia rugikan. Permintaan maaf tersebut, kata Tobing, harus disampaikan melalui pelbagai media massa.
"Kami juga memohon majelis hakim untuk menghukum Marzuki Alie dan memintanya membuat permohonan maaf di semua media massa, baik cetak, elektronik maupun media internet yang telah memuat dan memberitakan pernyataan," ujar David lebih lanjut.
Bagi David, pernyataan Marzuki merupakan hal serius dan merugikan mahasiswa UI. Oleh karenanya, ia merasa Marzuki pantas untuk digugat dan dimintai permintaan maaf.
"Saya sebagai alumnus program Sarjana Hukum UI, alumni Program Magister Kenotariatan UI, dan mahasiswa Program Doktor UI, selalu menjaga nama baik dan integritas dari almamater penggugat yaitu Universitas Indonesia. Namun dengan pernyataan Marzuki Alie dalam kapasitasnya sebagai seorang Ketua DPR telah merugikan saya," ujar David yang khawatir masyarakat akan menggeneralisasi semua alumni sebagai koruptor sebagaimana dinyatakan Marzuki.
Pernyataan Marzuki yang digugat David Tobing muncul saat Marzuki berpidato tentang dunia pendidikan tinggi di kampus UI. Sepulang dari kampus UI, Marzuki menegaskan dia tidak secara spesifik menyebut suatu kampus terkait koruptor, tapi mereka yang berpendidikan tinggi.
"Kita lihat realitasnya yang korupsi saat ini umumnya mereka yang berpendidikan tinggi, tidak terkecuali dari UI, UGM, ITB dan sebagainya, artinya ada sesuatu yang harus dibenahi dalam proses pendidikan kita," kata Marzuki dalam siaran pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012.
Marzuki, dalam kasus ini, diminta David Tobinguntuk membayar kerugian material kepada penggugat sebesar tidak kurang Rp 1.000. Selain itu, ia juga diminta mencabut pernyataannya yang kontroversial itu dan membayar seluruh biaya perkara.
ISTMAN MP
Berita Terkait :
Dosen UI Protes Cara Berpikir Marzuki Alie
Marzuki: Koruptor Bisa dari ICMI, HMI, UI, UGM