TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan kepolisian soal penetapan tersangka Yulianis, bekas Direktur Keuangan Grup Permai, dalam waktu dekat. KPK mengisyarakatkan langkah polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan menghambat pengusutan kasus korupsi di lembaganya.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai penetapan tersangka Yulianis karena kesaksiannya penting bagi kami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa 8 Mei 2012.
Saat ditanyai apakah penetapan tersangka Yulianis jadi penghambat pengusutan kasus yang melibatkan Permai Grup, Johan mengatakan, "Karena itu kami berkoordinasi."
Kasus ini bermula saat Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exartech Technology yang juga kolega Yulianis di Permai Grup, melaporkannya ke Polda pada Oktober 2011. Yulianis dituduh memalsukan tanda tangan Gerhana saat Grup Permai membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero). Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Dan kedua surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.
Belakangan beredar salinan surat perintah dimulainya penyidikan yang sudah ditandatangani Ajun Komisaris Besar Aswin Sipayung dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 November 2011. Isinya, Yulianis ditetapkan sebagai tersangka.
Yulianis adalah tokoh kunci yang mengetahui banyak hal tentang kasus permainan anggaran di DPR. Mulai dari kasus Wisma Atlet, proyek gedung olahraga di bukit Hambalang, Bogor, kasus alat kesehatan universitas negeri, dan kasus pembangkit listrik tenaga surya.
Menurut Johan, koordinasi yang bakal dilakukan pejabat menengah KPK dengan polisi itu akan memperjelas kabar penetapan tersangka Yulianis. Dengan begitu KPK bisa merancang langkah teknis selanjutnya saat Yulianis jadi tersangka. Namun Johan tak menjelaskan langkah teknis yang dimaksud. "Teknisnya nanti," ucapnya.
Johan menegaskan lembaganya tak bisa mengintervensi kebijakan polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Sebab kewenangan penetapan tersangka atas kasus yang ditangani lembaga kepolisian adalah polisi itu sendiri. "Kami tidak bisa ikut campur," ucapnya.
TRI SUHARMAN