Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Koordinasi dengan Polisi soal Yulianis

image-gnews
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan kepolisian soal penetapan tersangka Yulianis, bekas Direktur Keuangan Grup Permai, dalam waktu dekat. KPK mengisyarakatkan langkah polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan menghambat pengusutan kasus korupsi di lembaganya.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai penetapan tersangka Yulianis karena kesaksiannya penting bagi kami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa 8 Mei 2012.

Saat ditanyai apakah penetapan tersangka Yulianis jadi penghambat pengusutan kasus yang melibatkan Permai Grup, Johan mengatakan, "Karena itu kami berkoordinasi."

Kasus ini bermula saat Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exartech Technology yang juga kolega Yulianis di Permai Grup, melaporkannya ke Polda pada Oktober 2011. Yulianis dituduh memalsukan tanda tangan Gerhana saat Grup Permai membeli saham PT Garuda Indonesia (Persero). Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Dan kedua surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.

Belakangan beredar salinan surat perintah dimulainya penyidikan yang sudah ditandatangani Ajun Komisaris Besar Aswin Sipayung dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 November 2011. Isinya, Yulianis ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yulianis adalah tokoh kunci yang mengetahui banyak hal tentang kasus permainan anggaran di DPR. Mulai dari kasus Wisma Atlet, proyek gedung olahraga di bukit Hambalang, Bogor, kasus alat kesehatan universitas negeri, dan kasus pembangkit listrik tenaga surya.

Menurut Johan, koordinasi yang bakal dilakukan pejabat menengah KPK dengan polisi itu akan memperjelas kabar penetapan tersangka Yulianis. Dengan begitu KPK bisa merancang langkah teknis selanjutnya saat Yulianis jadi tersangka. Namun Johan tak menjelaskan langkah teknis yang dimaksud. "Teknisnya nanti," ucapnya.

Johan menegaskan lembaganya tak bisa mengintervensi kebijakan polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Sebab kewenangan penetapan tersangka atas kasus yang ditangani lembaga kepolisian adalah polisi itu sendiri. "Kami tidak bisa ikut campur," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

23 November 2017

Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
MA Kurangi Hukuman Eks Gubernur Riau Rusli Zainal 4 Tahun

MA kabulkan peninjauan kembali (PK) mantan gubernur Riau Rusli Zainal. Hakim Agung mengkorting masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

30 Agustus 2017

Sandiaga Uno (kiri) dan Angelina Sondakh (kanan) bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR

Angelina Sondakh membeberkan bagaimana budaya bagi-bagi jatah terkait proyek terjadi di DPR.


PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

30 Agustus 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
PT DGI Dituding Terima Komitmen Fee, Sandiaga Uno: Naudzubillah

Sandiaga Uno membantah PT DGI menerima commitment fee terkait dengan sejumlah proyek.


Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

30 Agustus 2017

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi dalam sidang korupsi Alkes Udayana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Maya Ayu
Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet

Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.


Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

23 Agustus 2017

Foto udara pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus Wisma Atlet, Saksi: Nazaruddin Tersohor di Dunia Konstruksi  

Nama mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali disebut-sebut dalam sidang korupsi proyek Wisma Atlet di Sumatera Selatan.


Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin

25 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin



Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.


Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

25 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis diambil sumpah sebelum memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Dalam rapat ini juga membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

Sejumlah nama tokoh yang disebut Yulianis terjerat kasus karena Nazaruddin.


Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

24 Juli 2017

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

Mantan Anggota KPK, Adnan Pandu Praja, membantah penyataan Yulianis di depan Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR bahwa ia menerima uang Rp 1 miliar.


KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

24 Juli 2017

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam Diskusi mengenai pentingnya Jurnalisme Investigasi dan perbaikan kualitas informasi bagi Publik di Dewan Pers Jakarta, Jakarta, 12 Juli 2017. TEMPO/Amston Probel
KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

Saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Yulianis mengatakan ada pemberian duit kepada mantan komisioner KPK.