Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Vonis Nunun Jerat Miranda

image-gnews
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (30/4). ANTARA/Fanny Octavianus
Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (30/4). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan sidang Nunun Nurbaeti untuk menjerat Miranda Swaray Goeltoem lebih dalam pada kasus suap cek pelawat.  Nunun akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari Rabu 9 Mei 2012 besok dalam kasus suap cek pelawat untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

"Akan kami telaah dulu seperti apa substansi pertimbangan dan amar putusannya," kata Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 7 Mei 2012.  Jika dalam hasil putusan disebut peran Miranda maka akan menjadi pegangan bagi KPK melangkah lebih jauh.

Pimpinan KPK Zulkarnain kepada Tempo mengatakan masih memperdalam peranan Miranda dalam kasus tersebut.  "Bukti-buktinya masih kami kumpulkan," ucapnya.

Menurut Zulkarnain KPK akan mendalami peran Miranda terutama seperti yang disampaikan oleh terdakwa kasus cek pelawat Nunun.  Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut dalam persidangan menyebut Miranda sebagai penggagas pertemuan dengan beberapa anggota dewan. "Kami belum menjadwalkan pemanggilan Miranda nanti ada waktunya," kata Zulkarnain.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Ia diduga ikut berperan dan bersama-sama Nunun Nurbaetie menyebarkan cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004. Tujuannya memberikan hadiah setelah Miranda memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam sidang Nunun, Miranda dijadwalkan bersaksi Senin ini. 

Peran Miranda, menurut jaksa penuntut, meminta agar Nunun Nurbaetie memfasilitasi dirinya bertemu dengan anggota DPR. Dari situ terjadilah pertemuan antara Miranda dengan sejumlah politikus di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, seperti Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, dan Paskah Suzetta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Miranda dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo membantahnya. Ia mengaku pernah berkunjung ke rumah Nunun dalam acara buka puasa bersama namun tidak diperkenalkan dengan tiga politikus tersebut. "Saya tidak pernah diperkenalkan karena sudah mengenal mereka sejak 1997," ucap Miranda kepada penyidik KPK.

Jaksa juga menyebut Miranda merencanakan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Dwarawati Room, Hotel Dharmawangsa pada 29 Mei 2004 untuk memenangkannya dalam pemilihan tersebut.  Miranda membenarkan pertemuan itu dan mengakui telah mengundang fraksi banteng ke hotel itu. Bahkan Miranda mengaku membayar tagihan ruangan hotel tersebut senilai Rp 1.361.000.

SYAILENDRA 

Berita terkait
Nunun Dituntut 4 Tahun, Peran Miranda Disebut
Nunun: Saya Tak Terima Apa pun dari Miranda
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Nunun Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara 
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.