TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan sidang Nunun Nurbaeti untuk menjerat Miranda Swaray Goeltoem lebih dalam pada kasus suap cek pelawat. Nunun akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari Rabu 9 Mei 2012 besok dalam kasus suap cek pelawat untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Akan kami telaah dulu seperti apa substansi pertimbangan dan amar putusannya," kata Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 7 Mei 2012. Jika dalam hasil putusan disebut peran Miranda maka akan menjadi pegangan bagi KPK melangkah lebih jauh.
Pimpinan KPK Zulkarnain kepada Tempo mengatakan masih memperdalam peranan Miranda dalam kasus tersebut. "Bukti-buktinya masih kami kumpulkan," ucapnya.
Menurut Zulkarnain KPK akan mendalami peran Miranda terutama seperti yang disampaikan oleh terdakwa kasus cek pelawat Nunun. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun tersebut dalam persidangan menyebut Miranda sebagai penggagas pertemuan dengan beberapa anggota dewan. "Kami belum menjadwalkan pemanggilan Miranda nanti ada waktunya," kata Zulkarnain.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Ia diduga ikut berperan dan bersama-sama Nunun Nurbaetie menyebarkan cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004. Tujuannya memberikan hadiah setelah Miranda memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam sidang Nunun, Miranda dijadwalkan bersaksi Senin ini.
Peran Miranda, menurut jaksa penuntut, meminta agar Nunun Nurbaetie memfasilitasi dirinya bertemu dengan anggota DPR. Dari situ terjadilah pertemuan antara Miranda dengan sejumlah politikus di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, seperti Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, dan Paskah Suzetta.
Namun Miranda dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo membantahnya. Ia mengaku pernah berkunjung ke rumah Nunun dalam acara buka puasa bersama namun tidak diperkenalkan dengan tiga politikus tersebut. "Saya tidak pernah diperkenalkan karena sudah mengenal mereka sejak 1997," ucap Miranda kepada penyidik KPK.
Jaksa juga menyebut Miranda merencanakan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Dwarawati Room, Hotel Dharmawangsa pada 29 Mei 2004 untuk memenangkannya dalam pemilihan tersebut. Miranda membenarkan pertemuan itu dan mengakui telah mengundang fraksi banteng ke hotel itu. Bahkan Miranda mengaku membayar tagihan ruangan hotel tersebut senilai Rp 1.361.000.
SYAILENDRA
Berita terkait
Nunun Dituntut 4 Tahun, Peran Miranda Disebut
Nunun: Saya Tak Terima Apa pun dari Miranda
Nunun Merasa Dijadikan Komoditas oleh Media
Nunun Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional