Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Yulianis Ternyata Belum Naik ke Penyidikan

image-gnews
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:-Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan mantan Bendahara Grup Permai, Yulianis, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. "Belum, Yulianis belum menjadi tersangka. Ia juga masih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, kan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu 6 Mei 2012.


Ia mengaku telah menanyakan langsung ke penyidik mengenai kabar telah disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Yulianis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kata mereka, belum ada SPDP untuk Yulianis,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi yang diterima dari sumber Tempo menyebutkan Yulianis sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro. Tempo mendapatkan salinan SPDP yang sudah ditandatangani Ajun Komisaris Besar Aswin Sipayung dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 November 2011.

Rikwanto menyatakan tidak ada surat yang bocor karena hingga kini pihak kepolisian memang belum mengeluarkan SPDP itu. Ia pun menolak menyebutkan adanya kemungkinan pemalsuan SPDP.

Saat ini, kata dia, polisi masih mempelajari laporan yang diberikan pelapor, Gerhana Sianipar. Selain itu, kepolisian masih menelusuri bukti-bukti mengenai pemalsuan dokumen tersebut. "Kami masih memeriksa keterangan pelapor soal pemalsuan dokumen tersebut,” kata dia.

Gerhana Sianipar sebagai Direktur Utama PT Exartech Technology Utama melaporkan Yulianis ke Polda pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. "Saya tidak pernah tanda tangan, tapi saya tahu Yulianis yang melakukan itu," kata Gerhana saat bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin, Maret lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Dan kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.

Selain melapor ke polisi, Gerhana sudah menegur langsung Yulianis. Gerhana juga mengadu ke Muhajidin Nur Hasyim, adik kandung Nazaruddin yang menjadi petinggi Grup Permai.

RAFIKA AULIA | ISTMAN MP

Berita terkait
Empat Saksi Kasus Nazar Akan Ungkap Peran Anas
Yulianis: Saya Antar Uang ke Kongres Demokrat 
Pastikan Yulianis Asli, Nazar Minta Buka Cadar 
Kata Yulianis, Angie Terima Fee Proyek Kemenpora
Nazar Laporkan Yulianis atas Tuduhan Sumpah Palsu 
Sopir Yulianis Akui Antar Duit ke Wayan Koster
Anas Tersudut, Demokrat Limbung
Yulianis Sebut Anggota DPR Kecipratan US$ 1,1 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.


Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.


Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.


Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Sub Unit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan roda empat yang melibatkan organisasi masyarakat di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.  Komplotan penadahan dan penjualan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus memperjualbelikan mobil leasing dengan STNK dan BPKB palsu. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.


Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Ilustrasi Penipuan
Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.


Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.


Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin

25 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin



Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.


Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

25 Juli 2017

Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis diambil sumpah sebelum memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, 24 Juli 2017. Dalam rapat ini juga membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

Sejumlah nama tokoh yang disebut Yulianis terjerat kasus karena Nazaruddin.


Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

24 Juli 2017

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

Mantan Anggota KPK, Adnan Pandu Praja, membantah penyataan Yulianis di depan Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR bahwa ia menerima uang Rp 1 miliar.